Berita Nasional

Lucky Hakim Pimpin Apel Usai Pulang Liburan dari Jepang Tanpa Izin, Minta Maaf, Rencana Sudah Lama

Bupati Indramayu Lucky Hakim buka suara mengungkap alasannya pergi liburan ke Jepang hingga berujung dianggap tak mematuhi aturan Kementerian Dalam

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
KLARIFIKASI LUCKY HAKIM- Bupati Indramayu Lucky Hakim setelah memimpin apel di Alun-alun Indramayu, Selasa (8/4/2025) pagi. buka suara mengungkap alasannya pergi liburan ke Jepang hingga berujung dianggap tak mematuhi aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 

TRIBUNSUMSEL.COM- Bupati Indramayu Lucky Hakim buka suara mengungkap alasannya pergi liburan ke Jepang hingga berujung dianggap tak mematuhi aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lucky Hakim belakangan ditegur Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi lantaran liburan ke luar negeri tanpa izin  selama libur lebaran 2025.  

Terkini, Lucky Hakim telah tiba di tanah air dan langsung memimpin apel di Alun-alun Indramayu, Selasa (8/4/2025) pagi.

Baca juga: Harta Kekayaan Lucky Hakim, Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Terancam Disanksi

Pada kesempatan itu, Lucky juga memohon maaf apabila ada kesalahan selama ia dan Wakil Bupati bekerja memimpin Indramayu.

“Ini momentum yang tepat buat saya dan Wakil Bupati mengucapkan mohon maaf lahir batin atas segala salah dan khilaf. Mohon maaf atas segala kekurangan dan inilah kami apa adanya. Sebisa mungkin kami bekerja semampu kami dan tentu banyak kekurangan. Sekali lagi kami mengucapkan mohon maaf dan akan kami optimalkan ke depan,” ujar Lucky kepada wartawan, Selasa, dilansir dari Tribunjabar.com.

Lucky juga menjelaskan soal kepergiannya ke Jepang. Dia mengatakan, rencana liburan itu sudah direncanakan sejak Desember 2024.

Liburan itu dilakukan karena sejak massa kampanye hingga terpilih menjadi Bupati Indramayu, Lucky tidak memiliki waktu untuk keluarga, terutama anaknya.

Sehingga, Lucky berjanji kepada anaknya akan melakukan liburan bersama setelah menjadi bupati.

“Terus saya beli tiket tuh bulan Desember. Saya juga bisa tunjukkan bukti-buktinya, itu setelah Pilkada dan belum dilantik,” ujar dia.

Lucky menyampaikan, rencana awal akan berlibur ke Jepang pada 2-11 April 2025.

“Karena bayangan saya kan anak-anak sekolah itu tanggal 14, gitu,” ujar dia.

Kemudian saat mendekati hari keberangkatan, Lucky Hakim meminta stafnya untuk membuat surat izin keluar negeri.

Menurut pemahaman Lucky, ada hari kerja yang bakalan terpakai sekitar tiga hari, mulai 8 April.

“Nah pas di situ tertolak izinnya karena sudah di bawah 14 hari kerja (dari tanggal pengajuan cuti). Saya bilang, 'Loh kan masih lama'. Lalu dijelaskan, 'Oh enggak, Pak, bukan masalah lama harinya, tapi lama hari kerjanya',” ujar dia.

Karena izin cutinya ditolak, Lucky Hakim pun mengubah rencana liburan menjadi 2-6 April 2025 atau menyesuaikan dengan cuti Lebaran.

Sehingga, dia bisa bekerja lagi pada hari ini.

“Mungkin di frame kepala saya ya, ini saya salah mengartikan,” ujar dia.

Baca juga: VIDEO Bupati Indramayu Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi Usai Disindir ke Jepang Tanpa Izin

Terkait surat edaran kesiapsiagaan dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang mengharuskan kepala daerah ada di tempat, Lucky menyampaikan mungkin dirinya juga salah karena tidak sadar ada surat edaran tersebut.

Lucky menegaskan masih ada di Indramayu dan bekerja saat Lebaran.

Dia melakukan patroli keliling hingga menunaikan salat Idul Fitri dan open house.

Sebelum berangkat ke Jepang, dia mengatakan, mendelegasikan tugas-tugas ke Syaefudin untuk menggantikannya melakukan kegiatan agar saat berlibur agar roda pemerintahan tetap berjalan.

“Tapi saat saya pergi ke sana, ternyata persepsi saya soal hari cuti itu salah. Maka dari itu saya langsung menghubungi Pak Gubernur, saya juga akan menjelaskan pula kepada Kemendagri. Hari ini saya akan ke Kemendagri untuk memberikan penjelasan,” ucap Lucky.

Setelah apel, Lucky menyempatkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) hari pertama kerja setelah libur Lebaran.

Kemudian, dia akan bertolak ke Kemendagri untuk melakukan klarifikasi terkait liburannya ke Jepang.

KEKAYAAN LUCKY HAKIM. Lucky Hakim saat masih menjabat Wakil Bupati Indramayu, ditemui pada Selasa (13/9/2022) malam. Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Lucky Hakim mencapai Rp Rp. 10.709.638.600, disorot terkait liburan ke Jepang tanpa izin Gubernur Jabar
KEKAYAAN LUCKY HAKIM. Lucky Hakim saat masih menjabat Wakil Bupati Indramayu, ditemui pada Selasa (13/9/2022) malam. Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Lucky Hakim mencapai Rp Rp. 10.709.638.600, disorot terkait liburan ke Jepang tanpa izin Gubernur Jabar (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengunggah foto Lucky Hakim liburan ke Jepang di akun TikToknya @dedimulyadiofficial. 

Dedi Mulyadi menuliskan caption berisi sindiran ke Lucky Hakim yang baru dilantik pada Februari 2025 lalu. 

"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah..." tulis Dedi Mulyadi

Menurut Dedi, Lucky Hakim tak pernah berkomunikasi dengan dirinya perihal perjalanan ke Jepang

"Enggak ada (izin), pemberitauan ke saya juga enggak ada. Lucky Hakim ke saya WhatsApp, ke Jepang enggak ada." 

"Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang," ungkapnya, Minggu (6/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id. 

Politisi partai Gerindra tersebut meminta kepala daerah menjadikan momentum lebaran untuk silaturrahmi bersama warganya. 

Selama arus mudik dan arus balik, kepala daerah di Jawa Barat juga diminta memantau agar tak terjadi kecelakaan.

"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin," tegasnya.

 Dedi menambahkan tindakan Lucky Hakim melanggar undang-undang dan terancam sanksi pemberhentian selama tiga bulan. 

"Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," ucapnya. 

Kemendagri Ambil Tindakan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung ambil tindakan atas prilaku bupati Indramayu tersebut.

Bupati Indramayu Lucky Hakim bakal segera dimintai keterangan dan penjelasan soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melansir dari kompas.com, Minggu (6/4/2025). 

Sebab, terdapat aturan yang melarang kepala daerah maupun wakilnya untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
 
“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya. 

Sementara Sebelumnya, Bima Arya mengungkapkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Kemendagri atau Mendagri bisa terancam sanksi pemberhentian sementara. 

Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya. 

"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujarnya lagi. 

Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden. 

Sedangkan untuk Bupati dan Wali Kota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Mendagri.
 
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima Arya. 

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved