PSU Pilkada Empat Lawang

Bawaslu Sumsel Ungkap Potensi Pelanggaran di Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Empat Lawang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, potensi pelanggaran dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Empat Lawang.

Dokumentasi Bawaslu Sumsel
PSU EMPAT LAWANG -- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumsel Ahmad Naafi. Ia mengungkapkan potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, potensi pelanggaran dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Empat Lawang. 

Salah satunya, terkait pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya nanti, pada 19 April nanti masih terjadi. 

"Pastinya dalam PSU sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024 tidak ada perubahan atau penambahan, " kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumsel Ahmad Naafi

Potensi pelanggaran itu, diterangkannya bisa berpotensi dari pemilih yang berasal dari daerah sekitar Kabupaten Empat Lawang. 

"Potensi eksodus pemilih perbatasan, bisa dari Kabupaten Lahat, kota Pagar Alam hingga daerah Kepayang Muara Saling provinsi Bengkulu, " paparnya. 

Ia pun mencontohkan, beberapa pemilih yang pada 27 November lalu sudah pindah daerah lain, namun kemungkinan bisa kembali lagi, karena pencatatan administrasi yang tidak terlalu ketat. 

"Informasi, di satu daerah KTP belum dicabut, tapi sudah memenuhi syarat pindah. Nah, itu akan jadi masalah nanti " ucapnya. 

Dengan potensi tersebut, Bawaslu Provinsi Sumsel siap melakukan supervisi dan koordinasi khususnya Bawaslu Empat Lawang, dalam melaksanakan putusan Mahkamah konstitusi yang memerintahkan PSU di kabupaten empat lawang 60 hari pasca putusan. 

"Jadi, kita berpatokan DPT 2024 yang sesuai perintah MK tidak ada perubahan atau penambahan. Pastinya akan ditolak jika ada pemilih diluar itu, ini sesuai perintah MK yang DPT sebelumnya sudah disahknya," tandasnya. 

Ditambahkan Naafi, pastinya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada, harus melakukan pengawasan kepada pemilih yang akan menggunakan hak suaranya nanti. 

"Pengawas tetap memandang DPT yang ada untuk hak pilih, jadi prosedur saat rekapitulasi tetapi mematok aturan yang ada dan sesuai aturan, " paparnya. 

Untuk diketahui tahapan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang periode 2025-2030 telah masuki tahapan kampanye.

Kampanye akan dimulai kembali pada 9 April usai cuti libur hari raya Idul Fitri 2025.

Tahapan kampanye sendiri akan berakhir pada 15 April mendatang, sebelum dilaksanakan pencoblosan pada 19 April 2025.

Di mana khusus pada 13 April, akan dilaksanakan debat publik untuk Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati (HBA - Henny) dan Joncik Muhammad - Arifai (JM - FAI) di Kota Palembang. 

Untuk DPT 2024 sendiri, tercatat ada sebanyak 257.020 jiwa pemilih di Kabupaten Empat Lawang yang tersebar di 156 Desa dan Kelurahan, 530 TPS reguler plus 1 TPS khusus yaitu di Lapas Kelas II B Empat Lawang pada 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Empat Lawang. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved