Wartawan Banjarbaru Ditemukan Tewas
Jumran Oknum TNI AL Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Juwita Wartawan di Banjarbaru
Jumran anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Juwita wartawan Banjarbaru, K
TRIBUNSUMSEL.COM -- Jumran anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Juwita wartawan Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal tersebu disampaikan oleh kuasa hukum korban, M. Pazri, setelah mendampingi keluarga Juwita saat diperiksa oleh Denpom AL, Banjarmasin, Rabu (2/4/2025) melansir dari Tribunnews.com.
Pazri menuturkan hal ini diektahui setelah penyidik mengonfirmasi kepadanya terkait perubahan status Jumran dari terduga pelaku menjadi tersangka.
Dia mengungkapkan Jumran sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Sabtu (29/3/2025) llau.
Kini, sambung Pazri, Jumran ditahan selama 20 hari ke depan.

“Dalam pemeriksaan ini, salah satu temuan baru terkait dengan kronologi awal kejadian, ternyata, Juwita mengenal tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi,” katanya dikutip dari Banjarmasin Post.
Di sisi lain, dalam proses penyidikan, Pazri mengungkapkan ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti sepeda motor dan mobil rental.
“Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya terkait motif Jumran tega membunuh Juwita, Pazri mengungkapkan hal tersebut masih didalami.
“Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami,” katanya.
Ada Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Dirudapaksa Tersangka 2 Kali
Pazri juga mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari keluarga Juwita bahwa tersangka sempat merudapaksa sebanyak dua kali sebelum menghabisi korban.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya.
Adapun peristiwa pertama terjadi dalam rentang waktu 25-30 Desember 2024.
Sementara, peristiwa kedua tepat pada saat jasad Juwita ditemukan tergeletak di pinggir jalan di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalsel yaitu 22 Maret 2025 lalu.
“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri.
Temui Keluarga Wartawan yang Dibunuh TNI AL, Kadispenal Minta Maaf, Bakal Pecat Jumran Tidak Hormat |
![]() |
---|
Jawaban TNI AL soal Dugaan Rudapaksa Tak Ditampilkan di Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan J |
![]() |
---|
Siasat Jumran TNI AL Bunuh Wartawan, Hilangkan Barang Bukti Hancurkan HP, Sudah Rencanakan Sebulan |
![]() |
---|
Segini Uang Duka Jumran Oknum TNI AL ke Keluarga Wartawan Banjarbaru Sehari usai Dibunuhnya |
![]() |
---|
Nasib Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.