Wartawan Banjarbaru Ditemukan Tewas

Pengacara Keluarga Juwita Sebut Jumran Oknum TNI Sudah jadi Tersangka Kasus Kematian Sang Jurnalis

"Kami baru saja mengetahui keberadaan pelaku, benar sudah ditahan, kami lihat langsung tadi dari CCTV," ujar Pajri singkat. 

Editor: Weni Wahyuny
Kolase: BanjarmasinPost.co.id/Istimewa dan X @BNN Kota Banjarbaru
JURNALIS BANJARBARU TEWAS - Jurnalis Juwita semasa hidup. Juwita tewas diduga dibunuh oknum TNI bernama Jumran yang tak lain adalah kekasihnya. Jumran disebut sudah jadi tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANJARMASIN - Kasus pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru.

Jumran alias J, oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terduga pembunuhan disebut sudah jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Juwita yang tak lain adalah kekasihnya.

Informasi itu diungkap pengacara keluarga Juwita, Muhammad Pajri, saat mendatangi Markas Polisi Militer AL (POM AL) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kedatangan Pajri untuk memenuhi panggilan penyidik.

Pajri datang bersama beberapa anggota keluarga almarhumah Juwita

"Statusnya sudah tersangka," ujar Pajri kepada wartawan usai bertemu penyidik POM AL, Sabtu (29/3/2025).

Kedatangan Pajri dan keluarga Juwita juga bertujuan memastikan apakah pelaku Jumran sudah ditahan atau belum. 

"Kami baru saja mengetahui keberadaan pelaku, benar sudah ditahan, kami lihat langsung tadi dari CCTV," ujar Pajri singkat. 

Baca juga: Gelagat Aneh J Oknum TNI Sebelum Diduga Bunuh Wartawan Juwita, Sewa Mobil hingga Ubah Tempat Janjian

Diduga Pembunuhan Berencana 

Dalam pemeriksaan, keluarga Juwita juga dimintai keterangan terkait kronologi tewasnya Juwita

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Jumran memang telah merencanakan pembunuhan terhadap Juwita

"Yang tadi sama-sama kita sepakat, dari kuasa hukum dan juga keluarga, kami mendengar bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku berkaitan dengan pembunuhan berencana," pungkas Pajri. 

Anggi, perwakilan keluarga Juwita, meminta agar Jumran dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya setelah mendengar hasil pemeriksaan penyidik. 

"Kami berterima kasih kepada POM AL Balikpapan dan Banjarmasin yang sudah mengupas kasus ini secara terang benderang. Hukuman terberat sesuai dengan perbuatannya," ujar Anggi. 

Baca juga: Pengakuan Kakak Juwita Soal Meninggalnya sang Wartawan, Pertama Kali Tahu Kabar dari Berita Online

Kronologi Pembunuhan Juwita 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved