Berita Viral

Ingat Ivan Sugianto, Pengusaha di Surabaya Paksa Siswa SMA Menggongong, Kini Divonis 9 Bulan Penjara

Nasib Ivan Sugianto, pengusaha yang viral paksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya menggongong, kini divonis 9 bulan penjara.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)
PENGUSAHA PAKSA SISWA MENGGONGGONG - Terdakwa kasus perundungan anak, Ivan Sugianto didampingi petugas menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/2/2025). Kini Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Ivan Sugianto, pengusaha yang viral paksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya menggongong, kini divonis 9 bulan penjara.

Seperti diketahui, insiden yang terjadi pada Oktober 2024, ketika Ivan Sugianto memarahi seorang siswa berinisial EN di SMA Kristen Gloria 2.

Dalam insiden tersebut, Ivan memaksa EN untuk meminta maaf, bersujud, dan menggonggong seperti anjing.

Kini Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada Ivan Sugianto, seorang pengusaha yang menjadi terdakwa dalam kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan hukuman penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Tangkap layar video viral saat Ivan Sugianto paksa siswa sujud dan menggonggong didampingi pria berbadan kekar.
Tangkap layar video viral saat Ivan Sugianto paksa siswa sujud dan menggonggong didampingi pria berbadan kekar. (Foto Tangkapan Layar)

Dalam insiden tersebut, Ivan memaksa EN untuk meminta maaf, bersujud, dan menggonggong seperti anjing.

Tindakan ini dilakukan Ivan setelah EN diduga mengejek anaknya, EL, dalam sebuah pertandingan basket di Surabaya.

Baca juga: Modus Licik Solikha, ART di Lumajang Curi Emas Majikan Rp16 Miliar, Duplikasi Kunci Lemari

Perilaku ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang yang akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa tindakan Ivan Sugiamto melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hakim menilai bahwa perbuatan Ivan termasuk dalam kategori kekerasan verbal dan psikis, yang berdampak pada kondisi psikologis korban.

Penyesalan EL, anak Ivan Sugianto usai ayah di penjara paksa siswa SMA sujud dan mengonggong, kini rela jika digantikan di penjara.
Penyesalan EL, anak Ivan Sugianto usai ayah di penjara paksa siswa SMA sujud dan mengonggong, kini rela jika digantikan di penjara. (Ig@royshakt)

Selain itu, tindakan Ivan yang sempat mendorong orang tua korban juga dinilai memperburuk situasi, karena membuat korban merasa terancam secara emosional.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ivan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman penjara selama 10 bulan.

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa hal, termasuk adanya penyesalan dari terdakwa dan perdamaian yang telah dicapai antara keluarga terdakwa dan korban pada Oktober 2024.

Namun, hakim juga menolak pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, dengan menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, Ivan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir," ujar Ivan singkat setelah sidang.

Penasihat hukumnya, Billy Handiwiyanto, juga menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencederai nilai-nilai kemanusiaan, terutama di lingkungan pendidikan.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ingat Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Mengonggong? Kini Divonis 9 Bulan Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved