Berita Viral

Nasib Inspektorat Luwu Utara Kini Didesak Diperiksa Imbas Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Bantu Honorer

DPRD Sulsel desak Inspektorat Luwu Utara diperiksa imbas dari pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara yang bantu guru honorer.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Reza Rifaldi
DESAKAN PERIKSA INSPEKTORAT LUWU UTARA - Abd Muis dan Rasnal, didampingi Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin saat menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat di kantor sementara DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jalan A P Pettarani, KotaMakassar, Rabu (12/11/2025). Dalam RDP itu, DPRD Sulsel mendesak agar inspektorat Luwu Utara juga diperiksa. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Sulsel desak Inspektorat Luwu Utara untuk diperiksa imbas pemecatan 2 guru SMAN 1 Luwu Utara
  • DPRD Sulsel sepakat untuk merekomendasikan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang menimpa Rasnal dan Abdui Muis
  • DPRD Sulsel pula mengkritik kinerja Dinas Pendidikan Sulsel yang dinilai acuh ketika ada anggotanya atau guru yang berhadapan dengan hukum.

TRIBUNSUMSEL.COM, MAKASSAR - Inspektorat Luwu Utara, Sulawesi Selatan, turut jadi sorotan imbas kasus pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMAN 1 Luwu Utara karena dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) terkait pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. 

Dua guru tersebut telah dijatuhi sanksi hingga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (12/11/2025) itu, anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Gerindra, Marjono, meminta agar inspektorat Kabupaten Luwu Utara diperiksa hingga direkomendasikan diberi sanksi hukum. 

Langkah itu, kata Marjono, dinilai mampu memperbaiki nama Rasnal dan Abd Muis. 

Pihaknya juga minta inspektorat provinsi menganulir hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten. 

"Kalau perlu dilaporkan itu tindakan kejahatan, menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan hukum yang bukan kewenangannya," ungkapnya. 

"Saya juga minta ini (inspektorat) diberi sanksi hukum, saya bertanya yang mewakili gubernur, bisa tidak inspektorat provinsi menganulir pekerjaannya inspektorat kabupaten itu, supaya paling tidak ini adalah langkah awal untuk membersihkan bahwa beliau (Rasnal dan Abd Muis) ini bukan koruptor, tidak merugikan sama sekali keuangan negara," imbuhnya. 

Baca juga: Perintah Prabowo ke Kapolda Sulsel Selidiki Ulang Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung Pemecatan

DPRD Sulsel sepakat untuk merekomendasikan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang menimpa kedua pahlwan tanpa tanda jasa itu.

Ia menilai kasus ini harus diusut tuntas dimulai dari level paling bawah. 

Ia juga menyoroti tindakan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara yang ikut memeriksa kasus guru tersebut, padahal mereka adalah pegawai provinsi. 

Sehingga ia menilai bahwa inspektorat kabupaten tidak memiliki kewenangan. 

"Ini harus didalami dugaan kriminalisasi mulai level paling bawah. Mulai dari dilaporkan oleh LSM, diproses polisi, diperparah oleh inspektorat kabupaten yang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa sekolah itu juga dilakukan," kata Marjono. 

Dinas Pendidikan Sulsel Juga Disorot 

RESMI REHABILITASI- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Rehabilitasi mengakhiri perjuangan hukum panjang 2 guru yang kehilangan status ASN dan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu  honorer
RESMI REHABILITASI- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Rehabilitasi mengakhiri perjuangan hukum panjang 2 guru yang kehilangan status ASN dan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu honorer (Youtube Sekretariat Presiden)

Marjono juga mengkritik kinerja Dinas Pendidikan Sulsel yang dinilai acuh ketika ada anggotanya atau guru yang berhadapan dengan hukum.  

"Begitu anggotanya berurusan dengan hukum mestinya dipanggil dan didengarkan apa permasalahannya. Bagaimana cara membantunya, minimimal difasilitasi pengacara," imbuhnya. 

Marjono mengungkit soal tanggung jawab Dinas Pendidikan yang seolah-olah tutup mata melihat Rasnal dan Abdul Muis tetap berkerja walaupun tidak diberikan gaji. 

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved