Berita Palembang

Jadwal Pelayanan Samsat Wilayah Sumsel Selama Libur Lebaran 2025, Tutup Sementara Mulai 29 Maret

Menyambut libur nasional meliputi Hari Raya Nyepi, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, pelayanan Samsat di seluruh wilayah Sumsel tutup sementara.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
JADWAL LIBUR SAMSAT -- Suasana di Samsat Palembang beberapa waktu lalu. Menyambut libur panjang termasuk libur lebaran 2025, Samsat di seluruh wilayah Sumsel serentak libur mulai 29 Maret, berikut ini jadwalnya. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menyambut libur nasional meliputi Hari Raya Nyepi, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, pelayanan Samsat di seluruh wilayah Sumatera Selatan akan tutup sementara. 

Jadwal libur akan berlaku mulai 29 Maret hingga 7 April 2025.

"Pelayanan bersama Samsat dan sentra-sentra layanan Samsat wilayah Sumsel akan dibuka kembali pada hari Selasa, 8 April 2025," kata Kepala Bapenda Sumatera Selatan, Achmad Rizuan, Rabu (26/3/2025).

Rizuan mengatakan, penutupan sementara dilakukan karena bertepatan dengan hari libur nasional.

"Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025, kemudian nantinya ada juga memperingati wafatnya Yesus Kristus pada 18 April 2025.

Ia menjelaskan, terhadap kendaraan yang jatuh tempo masa pajak kendaraan berakhir pada tanggal 28 Maret 2025, 29 Maret 2025, 31 Maret 2025, 1 April 2025, 2 April 2025, 3 April 2025, 4 April 2025, 5 April 2025 dan 7 April 2025 dapat dilakukan pendaftaran pada tanggal 8 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Namun jika dilakukan pendaftaran pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 maka akan dikenakan sanksi administrasi.

"Dengan ditutupnya Pelayanan Samsat sementara, ada keringanan bagi masyarakat dengan tidak memberikan denda bagi yang belum membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," ungkapnya

Khusus SWDKLLJ untuk yang masa berlakunya jatuh tempo pada tanggal 28 Maret 2025, 29 Maret 2025, 31 Maret 2025, 1 April 2025, 2 April 2025, 3 April 2025, 4 April 2025, 5 April 2025 dan 7 April 2025 yang dibayarkan pada tanggal 8 April 2025 tidak dikenakan denda tahun berjalan. Namun, apabila dibayarkan tanggal 9 April 2025 akan dikenakan denda tahun berjalan.

Ia menegaskan, seluruh petugas dan pegawai kantor Samsat wilayah Sumsel dapat melaksanakan ketentuan tersebut.

"Jadi, hal ini kita minta untuk disosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media cetak/elektronik/online agar bisa kembali datang pada tanggal yang telah ditetapkan," katanya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved