Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi

7 Fakta Penetapan Tersangka 2 Oknum TNI Kasus Kematian 3 Polisi di Lampung, Satunya Judi Sabung Ayam

Berikut sederet fakta terkait penetapan oknum TNI dalam kasus kematian tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA/dokumen Polda Lampung/
TERSANGKA PENEMBAKAN POLISI - (kiri) Tampang Kopda B yang menjadi tersangka penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan. Ia dikenakan pasal berlapis. (kanan) Tiga polisi gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik. Berikut sederet fakta terkait penetapan oknum TNI dalam kasus kematian tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut sederet fakta terkait penetapan oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Kini TNI-Polri telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster.

Yang pertama terkait penembakan terhadap ketiga anggota polisi, yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Serta, kasus perjudian sabung ayam yang digelar pada Senin, (17/3/2025) lalu.

Baca juga: Kopda Basarsyah jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Peltu Lubis Tersangka Sabung Ayam

Diketahui, penetapan tersangka itu memakan waktu hingga sepekan meski Kopda Basarsyah telah mengakui menembak tiga polisi tersebut. 

Berikut fakta-fakta terkait penetapan tersangka.

1. Alasan Baru Ditetapkan Tersangka

Wakil Sementara (Ws.) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eka Wijaya Permana, merunutkan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.

"Setelah peristiwa terjadi pada tanggal 17 Maret 2025, di tanggal 18 dan 19 Maret, kedua oknum menyerahkan diri," kata Eka Wijaya di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), dilansir dari tayangan KompasTV.

Pada hari yang sama, Komandan Kodim 0427 Way Kanan membuat surat penitipan ke Denpom II/3 Bandar Lampung terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis

"Dandim membuat surat penitipan ini karena selaku anhum atau atasan pemberi hukuman," kata Eka Wijaya. 

Denpom baru memulai penyelidikan ke arah penyidikan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan mencari alat bukti. 

Dari hasil ini, Denpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan secara resmi pada 22 Maret 2025 terkait penembakan dan judi. 

Pada hari yang sama, Dandim 027 Way Kanan selaku anhum mengeluarkan surat penahanan sementara terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis untuk proses penyidikan. 

"Tanggal 23, Dandim mengeluarkan surat penyerahan dan keduanya resmi dijadikan tersangka," katanya. 

Baca juga: TNI-Polri Didesak Ungkap Asal Senjata Kopda Basarsyah Tembak Tiga Polisi, Kompolnas MInta Dijelaskan

Hari berikutnya, 24 Maret 2025, Puspom AD bersama Karo Provos Mabes Polri datang ke Polda Lampung untuk memadukan data. 

"Dipadukan karena ini ada kaitannya, kami memerlukan saksi polisi dan sipil," kata dia.  

Sedangkan terkait motif penembakan, pihaknya belum bisa pastikan.

"Karena pihaknya baru mendalami dan mulai hari ini akan dikerjakan, beri ruang waktu tim," pungkasnya. 

 2. 4 Tersangka Penembakan dan Perjudian

TNI-Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan tiga polisi dan perjudian dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin( 17/3/2025).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan warga sipil berinisial Z dalam kasus judi sabung ayam pada Rabu, (19/3/2025).

Terbaru, ada tiga tersangka baru, diantaranya Kopda Basarsyah, Peltu Lubis, dan Anggota Polda Sumatera Selatan berinisial KP.

Kopda Basarsyah, anggota oknum TNI Subramil Negara Batin jadi tersangka penembakan terhadap ketiga korban polisi di Way Kanan, Lampung.

Sementara, Peltu Lubis dan KP ditetapkan tersangka judi sabung ayam.

OKNUM TNI JADI TERSANGKA. Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, pada Selasa, (25/3/2025).
OKNUM TNI JADI TERSANGKA. Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, pada Selasa, (25/3/2025). (Youtube Kompas TV)

3. Pengakuan Kopda Basarsyah

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). 

"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.
 
Kopda Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, dan terancam seumur hidup penjara.

"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.

Kopda Basarsyah, juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.

Basarsyah menggunakan senjata api pabrikan saat melakukan penembakan.

"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Akp Lusiyanto Jadi Target Penembak di Arena Sabung Ayam, Pakai Senjata Pabrikan

4. Pindad Periksa Senjata Kopda Basarsyah

TNI mengatakan senjata api (senpi) yang digunakan Kopda Basarsyah menembak anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung akan dicek di Pindad.

Penjabat (Pj) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan senjata api yang digunaan Kopda Basarsyah merupakan senjata rakitan.

"Karena ini senjata campuran spare part-nya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan. Akan tetapi untuk lebih jelasnya, kami akan cek labfor dan uji balistik di Pindad karena ada spare part-nya dari sana," kata Eka Wijaya Permana di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025). 

Senjata api itu turut disita dan dipamerkan saat rilis kasus Selasa (25/3/2025) siang di Mapolda Lampung.

Selain satu pucuk senjata api laras panjang menyerupai FNC Kaliber 5,56 mm polisi juga menyita 21 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan satu magazen. 

Sebelumnya senjata api tersebut dibuang oleh tersangka Kopka Basarsyah dalam pelarian usai kabur dari penggerebekan sabung ayam.
 
5. Tak Fokuskan Isu Setoran

Ws Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjend TNI Eka Wijaya Permana angkat bicara terkait viral isu uang setoran judi dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
 
Sebelumnya, Isu yang berkembang bahwa polisi yang gugur dalam tugas di Kabupaten Way Kanan turut menerima uang setoran judi. 
Terkait isu setoran itu, Ws Danpuspomad menegaskan saat ini masih fokus menangani proses hukum kasus penembakan.

"Terkait uang setoran perjudian yang ramai di Medsos kami belum fokus ke arah itu karena kami akan fokus proses hukum ini (penembakan tiga polisi di Way Kanan)," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, dilansir dari tayangan KompasTV, Selasa (25/3).

Bahkan, pihaknya menegaskan tidak akan memperhatikan isu-isu terkait setoran tersebut, meski telah menyebut pejabat di Kodam II Sriwijaya.

Baca juga: VIDEO Kejamnya Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terancam Penjara Seumur Hidup

Eka menekankan agar publik sabar menunggu aparat menyelesaikan kasus penembakan terlebih dulu.

"Persoalan yang ramai di medsos itu biarkan dulu, beri ruang waktu kami bekerja dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami tidak akan bermain, kami akan fokus hanya pada proses hukum yang kami tangani," katanya.

6. Satu Anggota Polda Sumsel Buat Undangan Judi Sabung Ayam

Anggota Polda Sumatera Selatan berinisial K menjadi tersangka baru dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan K turut menghadiri tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.

Kedatangan K berawal dari menerima undangan dari oknum TNI penembak tiga polisi.

Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.

Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.
 
Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu.

7. Bukan Konflik antara Institusi

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa insiden penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025, oleh prajurit TNI Kopda Basaryah, bukanlah konflik antara institusi. 

"Perlu kami tegaskan, ini permasalahan oknum tertentu yang ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Polri, khususnya jajaran Polda Lampung, berkomitmen memperkuat pengawasan dan langkah antisipatif terhadap para anggotanya.

"Penguatan pengawasan kepada anggota agar mereka tidak membekingi kegiatan ilegal ini sangat perlu. Pengawasan dari pimpinan institusi, akan diperkuat," ujarnya.

Sementara itu, Danrem 043/Garuda Hitam (Gatam) Lampung Brigjen TNI Rikas Hidayatullah menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh prajurit untuk menghentikan segala aktivitas ilegal.

"Hari pertama kejadian di Way Kanan, saya mengumpulkan 3.000 prajurit Korem 043/Gatam.

Melalui video conference saya minta dan semuanya mendengarkan, hentikan segera kegiatan apapun itu yang ilegal," ujar Rikas.

Ia menegaskan bahwa kejadian ini adalah ulah oknum dan bukan mencerminkan institusi secara keseluruhan.

"Tapi apa yang terjadi ini adalah oknum. Sekali lagi ini oknum, kami akan berusaha dan komitmen menjaga kondusivitas di wilayah bersama Polda Lampung," katanya.
 
Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved