Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Kopka Basarsyah Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025), hal ini disampaikan oleh

Tangkapan layar Youtube Wartakotalive.com
TNI TERDUGA PELAKU PENEMBAKAN 3 POLISI - Oknum TNI terduga pelaku pembunuhan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Kopka Basarsyah menjadi tersangka penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin. Sementara, Peltu Lubis tersangka kasus judi sabung ayam. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin dan judi sabung ayam di Way Kanan yang terjadi pada Senin (17/3/2025), dua anggota TNI yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan menjadi tersangka. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025), hal ini disampaikan oleh Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana .

Pada Selasa (18/3/2025) atau sehari setelah penembakan, Mayjen Eka mengatakan penetapan tersangka terhadap Kopka Basarsyah setelah yang bersangkutan menyerahkan diri. 

Sementara, Peltu Lubis menjadi tersangka setelah menyerahkan diri pada Rabu (19/3/2025).

"Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka itu menyerahkan diri pada tanggal 18 Maret 2025 yaitu Kopka B (Basarsyah)."

"Sementara tersangka kedua, Peltu YHL itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan," kata Eka.

Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Basarsyah sempat mencium kedua anaknya masih kecil dan wanita diduga istrinya
Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Basarsyah sempat mencium kedua anaknya masih kecil dan wanita diduga istrinya (Youtube Kompas TV)

Danpuspomad mengatakan penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dilakukan setelah mereka mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi.

Selain itu, sambung Eka, kedua tersangka juga mengakui telah kabur dari lokasi setelah melakukan penembakan dan membuang senjatanya di suatu tempat.

"Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat," jelasnya.

Eka menuturkan senjata milik Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah berupa senjata laras panjang pun telah ditemukan pada Rabu (19/3/2025).

Setelah itu, Eka menyampaikan pihak dari Denpom melakukan koordinasi ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan terkait penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah yang dilakukan pada Sabtu (22/3/2025).

"Dandenpom berkoordinasi dengan Polda maupun Polres untuk meminta pelaporan secara resmi dalam rangka menentukan tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Eka mengungkapkan kemudian anggota Polsek Negara Batin yaitu Aipda Wara Amdani Brigpol Rio Nael Agusto membuat laporan berbeda yaitu terkait penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam.

Lalu, dia menjelaskan pada Minggu (23/5/2025), Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara dan penahanan sementara terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

Setelah terbitnya surat tersebut, barulah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Sehingga, di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua pelaku kita jadikan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Adapun Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Sementara, Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian.

Satu Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, turut mengumumkan tersangka dalam kasus judi sabung ayam.

Adapun tersangka tersebut yaitu anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial K alias Kapri.

Helmy mengungkapkan K berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.

"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.

Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.

Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.

Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.

Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."

"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.

Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kopka Basarsyah Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi, Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved