Seputar Islam

Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri dan Tata Cara Membayarnya, Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Istri boleh berikan (uangnya) nanti suaminya memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin. Ini zakat fitrah saya, zakat fitrah istri saya, anak saya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Kolase TribunNewsmaker/Instagram Ustadz Abdul Somad
PENJELASAN UAS -- Dokumentasi foto Ustadz Abdul Somad. Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri dan Tata Cara Membayarnya, Penjelasan Ustadz Abdul Somad 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Demikian penjelasan dari Ustadz Abdul Somad yang disarikan dari ceramahnya. Semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Orang yang Menerima Zakat Fitrah karena tidak Mampu, Apakah Juga Wajib Membayarkan Zakat Fitrahnya?

Baca juga: Daftar Rincian Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel

Baca juga: Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Anggota Keluarga, Lengkap Tulisan Latin Mudah Dibaca

Baca juga: Hukum Orang yang tidak Membayar Zakat, Berikut Dalil Alquran dan Hadits Tentang Kewajiban Zakat 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved