Seputar Islam

Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri dan Tata Cara Membayarnya, Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Istri boleh berikan (uangnya) nanti suaminya memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin. Ini zakat fitrah saya, zakat fitrah istri saya, anak saya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Kolase TribunNewsmaker/Instagram Ustadz Abdul Somad
PENJELASAN UAS -- Dokumentasi foto Ustadz Abdul Somad. Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri dan Tata Cara Membayarnya, Penjelasan Ustadz Abdul Somad 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kewajiban membayar/mengeluarkan zakat fitrah sebelum Ramadhan berakhir, mengharuskan semua umat Islam untuk melaksanakan. Baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupan anak kecil bahkan bayi yang baru lahir sebelum Khatib menyampaikan khutbahnya di Hari Idul Fitri.

Bagi mereka yang belum baligh, maka Zakat Fitrah dibayarkan oleh orang tuanya. Demikian juga ketika ada keluarga yang lain, maka seyogyanya orangtua yang bertanggung jawab membayarkannya.

Lalu bagaimana jika seorang suami tidak memiliki uang untuk membayar zakat fitrah, lalu kemudian menggunakan uang istri untuk menunaikan amalan tersebut?

Mengutip ceramah Ustadz Abdul Somad dari chanel youtube miliknya, pernah memberikan penjelasan.

Hal itu dijelaskan oleh tuan guru berdarah melayu tersebut menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya, seperti dikutip dari serambinews.com.

"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari pengahsilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?

Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.

Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil.

Dalil yang disampaikan UAS ialah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya :

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, sa'an min tamri, satu sak itu ukuran 4 mud," kata UAS.

Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa umat muslim juga dibolehkan untuk membayar zakat fitrah ataupun zakat lainnya dengan uang qimah atau mata uang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved