Idul Fitri 2025

Daftar Rincian Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel

Menurutnya, untuk pembayaran terakhir zakat fitrah di akhir Ramadan atau sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salat Idul Fitri.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI ZAKAT - Daftar Rincian Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel, Selasa (25/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Besaran zakat fitrah di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar 2,5 Kg beras atau jika dinominalkan mencapai Rp 37.500, dengan harga beras Rp 15 ribu per Kg.

Nilai itu merupakan hasil kesepakatan bersama Kanwil Kementerian Agama Sumsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel serta ormas Islam.

"Zakat fitrah sudah ditetapkan, sebanyak 2,5 Kg beras per jiwa. Per kilogramnya ditetapkan Rp 15 ribu, sehingga dinominalkan sebesar Rp 37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakam sehari-hari," kata Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, untuk pembayaran terakhir zakat fitrah di akhir Ramadan atau sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salat Idul Fitri.

"Zakat fitrah boleh dikeluarkan di awal Ramadan, tenggang waktu sejak terbenam matahari di akhir Ramadan sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salah Idul Fitri," katanya.

Selain zakat fitrah, hasil kesepakatan juga menetapkan zakat harta. Mereka yang mempunyai harta tertentu seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya setara atau minimal (85 gram emas) dan haulnya telah mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya 2,5 persen dari harta kekayaannya.

Baca juga: Doa Zakat Fitrah untuk Ibu, Ayah, Diri Sendiri dan Sekeluarga

Baca juga: Zakat Fitrah 2025 Terakhir Bayar Tanggal Berapa? Ini Batas Akhir Penyerahannya

Berikut rincian besaran zakat fitrah dan fidiyah di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel


1. BAZNAS Kota Palembang :
- Beras : 2,5 kg
- uang : Rp 37.500
- Fidyah : Rp 40.000  
          
2. BAZNAS Musi Rawas :
- Beras 2,5 kg
- Uang  Rp 32.500
- Fidyah Rp 20.000


3. BAZNAS Ogan Ilir :
- Beras 2,5 kg 
- Uang Rp 38.000
- Fidyah Rp 45.000


4. BAZNAS Lahat :
- Beras 2.5 Kg/orang
- Uang Rp 40.000
- Fidyah Rp 40.000


5. BAZNAS Musi Banyuasin :
- Beras 2,5 kg
- Uang Rp 37.500
- Fidyah Rp 40.000


6. BAZNAS Musi Rawas Utara : belum menyampaikan data laporan


7. BAZNAS Kota Lubuk Linggau:
 - Beras 2,5 Kg
 - Uang Rp 35.000
 - Fidyah Rp 30.000


8. Baznas OKU :
- Beras 2,5 kg
- Uang Rp 35.000
- Fidyah Rp 35.000

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved