Korupsi PMI Palembang

Ada Urusan Keluarga, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Tak Penuhi Panggilan Kejari

Mantan Wakil Walikota Palembang  Fitrianti Agustinda atau Finda dan suaminya Dedi Sipriyanto tak memenuhi pemanggilan penyidik Kejari Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
DIPANGGIL KEJARI -- Andi Irwanda Ismunandar Kuasa Hukum Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda saat diwawancarai di Kejari Palembang, Kamis (20/3/2025). Andi menyebut kliennya tak bisa hadir memenuhi pemanggilan Kejari Palembang hari ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Mantan Wakil Walikota Palembang  Fitrianti Agustinda atau Finda dan suaminya Dedi Sipriyanto tak memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang hari ini, Kamis (20/3/2025). 

Finda dan suami dipanggil sebagai rangkaian penyidikan Kejari Palembang terkait kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, 

Melalui kuasa hukumnya, Andi Irwanda Ismunandar SH MH, Finda dan suami beralasan tak bisa harid karena ada urusan keluarga dan menyambut momen lebaran.  

"Iya keduanya berhalangan hadir jadi meminta penundaan kepada penyidik, sebab ada kegiatan keluarga yang tidak bisa diwakilkan, selain itu juga ingin menyambut lebaran, " Katanya, Kamis (20/3/2025), sore. 

Baca juga: Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda & Suami Dipanggil Kejari Hari ini Terkait Kasus Korupsi PMI

Andi mengatakan terkait pemanggilan ulang kedua kliennya, nanti pihak kejari Palembang akan menjadwalkan ulang.

"Untuk pemanggilan ulang belum tau kapan, Ya nanti kita tunggu penjadwalan ulang dari penyidik kejari Palembang, " Ungkapnya. 

Lanjut Andi, jika kedua kliennya dipanggil kapasitasnya untuk memberikan keterangan dalam kasus PMI.

"Ya pemanggilan kedua klien kami untuk memberikan keterangan ke penyidik terkait kasus yang sedang ditangani kejari panjang," Jelasnya. 

Dirinya juga memastikan, jika kedua kliennya akan hadir di pemanggilan selanjutnya.

"Ya nanti kalau dijadwalkan kembali klien kita akan hadir dan koperatif, " Tegasnya. 

Untuk diketahui, Finda dan Suaminya Dedi dijadwalkan penyidik untuk diperiksa pada Kamis pagi (20/3/2025) pukul 08.00.

Namun pantauan awak media, keduanya pun tidak kunjung hadir di Kejari Palembang, dan justru mengutus Kuasa hukumnya untuk mewakili keduanya.

SEBELUMNYA, sebanyak 9 saksi baru diperiksa guna memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang merah indonesia (PMI) kota Palembang tahun 2020 - 2023.

Penyidik Pidsus Kejari Palembang kini masih mencari dan mendalami alat bukti dalam kasus tersebut. 

Kasi Intelijen Dr Hardiansyah, melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya mengatakan tim penyidik pidsus Kejari Palembang kini masih mendalami kasus tersebut dan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved