Korupsi PMI Palembang

Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Minta Diperiksa Habis Lebaran, Kejari: Tak Patut

Kajari Palembang, Hutamrin menegaskan menolak permohonan mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda untuk diperiksa setelah lebaran.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
DIPANGGIL KEJARI -- Fitrianti Agustinda bersama suami Dedi Sipriyanto saat nyoblos di TPS 04 Bukit Lama Palembang pada 27 November 2024. Kajari Palembang, Hutamrin saat diwawancara, Jumat (21/3/2025). Hutamrin menegaskan menolak permintaan Fitrianti dan suaminya yang ingin dipanggil terkait kasus dugaan korupsi PMI Palembang saat setelah lebaran Idul Fitri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin menegaskan menolak permohonan mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda dan suaminya, Dedi Sipriyanto yang meminta dijadwalkan pemanggilan ulang setelah lebaran Idul Fitri. 

Sehari sebelumnya, Finda dan suaminya tak hadir memenuhi panggilan Kejari Palembang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang. 

"Benar, kemarin kedua saksi tidak menghadiri panggilan kita, tadi pengacara keduanya telah menemui kami dengan alasan habis lebaran, " Kata Hutamrin, saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025), siang.

Baca juga: Ada Urusan Keluarga, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Tak Penuhi Panggilan Kejari

Lanjut Hutamrin, pihaknya akan memanggil ulang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, dalam waktu dekat.

Sebab menurutnya tidak patut jika tidak hadir dengan alasan minta sesudah lebaran. 

"Jadi kita akan panggil lagi untuk panggilan kedua. Akan kita jadwalkan untuk hari Selasa minggu depan, ya kalau semuanya minta lebaran alasannya tidak patut sehingga kami layangkan kembali panggilan kedua," Tegasnya. 

Hutamrin juga berharap, pada pemanggilan yang kedua, para saksi bisa memenuhi pemanggilan oleh penyidik pidsus kejati sumsel, supaya proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

"Nanti kita lihat, mudah mudahan panggilan kedua ini kedua saksi menghadiri panggilan kita. Sejauh ini keduanya masih berstatus sebagai saksi," ungkapnya. 

Ia juga menegaskan semua saksi yang dipanggil penyidik bersikap koperatif karena jika tidak koperatif tentu akan ada sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka. 

"Nah, terkait kerugian negara, Secara kasar perhitungan bruto sudah kita dapat tapi untuk pastinya akan ditentukan dengan pemeriksaan atau hasil audit BPKP. Yang pasti penyidik sudah mempunyai hitungan kasarnya, " 

Ditambahkannya, modus kasus dugaan korupsi PMI Palembang yakni dana hibah pengelolaan darah tidak dikeluarkan sebagai manamestinya. 

"Ada juga yang terindikasi dinikmati oleh mereka dengan alasan tertentu salah satunya dana hibah digunakan tidak sesuai peruntukannya, " katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Mantan Wakil Walikota Palembang yang juga sebagai Ketua PMI Kota Palembang 2019-2024, Fitrianti Agustinda atau Finda mengatakan kedua kliennya meminta penundaan pemeriksaan oleh penyidik

Selesai menyampaikan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik, Andi Irwanda Ismunandar SH MH selaku Kuasa Hukum Finda dan Dedi mengayakan jika kedua kliennya tersebut berhalangan untuk hadir.

"Iya keduanya berhalangan hadir jadi meminta penundaan kepada penyidik, sebab ada kegiatan keluarga yang tidak bisa diwakilkan, selain itu juga ingin menyambut lebaran, " Katanya, Kamis (20/3/2025), sore. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved