OTT KPK di OKU

Bupati Teddy Meilwansyah Akhirnya Buka Suara Soal OTT KPK di OKU, Sebut Siap Dukung Penyelidikan KPK

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah akhirnya muncul dan buka suara terkait OTT KPK di OKU beberapa waktu lalu.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
BUKA SUARA -- Teddy Meilwansyah saat dilantik jadi Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Jumat (26/1/2024). Teddy yang kini menjabat Bupati OKU akhirnya buka suara soal OTT KPK di OKU yang sudah menetepkan 6 orang tersangka, Selasa (19/3/2025) malam. 

"Uang Rp 1,5 miliar diserahkan ASS ke NOV itu ternyata sebagian dipakai untuk kepentingan NOV salah satunya untuk pembelian fortuner," terangnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025). 

8 orang Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

Diketahui, ada 8 orang yang terjadi OTT KPK di OKU tadi malam. 

"KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten OKU, Sumsel," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Sabtu sore.

6 dari 8 orang yang ditangkap dalam operasi senyap KPK itu resmi ditetapkan jadi tersangka.

Mereka diduga menerima hadiah atau janji pengadaan barang jasa di Kabupaten OKU.

Adapun para tersangka terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta dan kepala dinas PUPR OKU.

Baca juga: Penampakan Uang Rp2,6 Miliar jadi Barang Bukti OTT KPK di OKU Sumsel, 6 Orang jadi Tersangka Korupsi

Para tersangka dibagi dua cluster yakni sebagai penerima dan pemberi.

"Ditetapkan tersangka yakni FJ anggota DPRD OKU, MFR, UM dan Nov selaku kepala dinas, serta MNZ dan ASS dari pihak swasta," terangnya.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 16 maret sampai 4 april 2025.
 
Daftar Nama 6 Tersangka, dikutip dari kompas.com

1. Kepala Dinas PUPR Novriansyah alias NOP
2. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah alias FJ
3. Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin alias MFR
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati alias UH.
5. Swasta MFZ (M Fauzi alias Pablo)
6. Swasta ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved