Breaking News

Idul Fitri

10 Daerah di Sumsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025, Palembang, OI Hingga Lahat

Berikut daftar daerah di Sumatera Selatan yang telah tetapkan besaran zakat fitrah dan fidya tahun 2025

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
ZAKAT FITRAH 2025 - Ilustrasi seseorang sedang membayar zakat fitrah diedit oleh Tribunsumsel.com. Inilah daftar daerah di Sumatera Selatan yang telah tetapkan besaran zakat fitrah dan fidya tahun 2025 

Sedangkan untuk besaran fidyah sendiri ditetapkan sebesar Rp20.000 per jiwa per harinya. 

Penetapan tersebut berdasrakan hasil rapat bersama yang tertuang pada Keputusan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Musi Rawas Nomor:002/KPTS/BAZNAS.MR/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, tentang nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas. 

Kabupaten OKU Timur

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Plt Kakan Kemenag OKU Timur H Sariyono mengatakan, bahwa Kemenag OKU Timur menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten OKU Timur sebesar 2,5 kilogram beras.

Atau jika dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp 15.000 per kilogram jika ditotal jadi sebesar Rp 37.500.

"Besaran zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,5 kilogram beras dan berupa uang sebesar Rp 37.500 atau Rp 15.000 perkilogram," katanya, Selasa (11/03/2025).

Kota Palembang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025, yaitu seberat 2,5 kilogram beras atau setara dengan nominal Rp 37.500. 

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama di BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan, yang melibatkan para ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) sebagaimana dikutip dari laman kotapalembang.baznas.go.id pada Jumat (14/3/2025).

Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs Muhammad Ridwan Nawawi, S.Pd.I., MM., menjelaskan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang dihitung berdasarkan harga beras Rp 15.000 per kilogram, sehingga jika dikalikan 2,5 kilogram, totalnya menjadi Rp 37.500.

Kabupaten Musi Banyuasin

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Banyuasin menetapkan zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp 37.500/jiwa.

Hasil ini merupakan kesepakatan Bersama Kanwil Prov. Sumsel, MUI Prov. Sumsel dan BAZNAS Prov Sumatera Selatan Nomor : B.0226/KW.06.6/6/KP.00.1/02/2025 Tentang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/ 2025 M

Kabupaten Empat Lawang

Zakat fitrah hari raya Idul Fitri tahun 2025 di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel telah ditetapkan Rp 45 ribu per orang.

Hal tersebut berdasarkan putusan Kantor Kementerian Agama Empat Lawang bersama bersama perwakilan MUI, PCNU Empat Lawang, Baznas, Kesra, Disperindag, PD Muhammadiyah, Bimas Islam, Penmad, serta Penyelenggara Zakat Wakaf.

Besaran zakat fitrah tahun 2025 ditetapkan setelah melalui rapat bersama, dari hasil rapat tersebut ditetapkan besarannya 2,5 Kilogram beras atau jika diuangkan Rp 45 ribu.

Baca juga: 6 Doa Niat Zakat Fitrah Lafaz Arab dan Arti Sempurnakan Puasa Ramadan dengan Membayar Zakat Fitrah

Baca juga: Arti Rabbana Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul Alim, Bacaan Doa Setelah Serah Terima Zakat Fitrah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved