Idul Fitri
10 Daerah di Sumsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025, Palembang, OI Hingga Lahat
Berikut daftar daerah di Sumatera Selatan yang telah tetapkan besaran zakat fitrah dan fidya tahun 2025
Sedangkan untuk besaran fidyah sendiri ditetapkan sebesar Rp20.000 per jiwa per harinya.
Penetapan tersebut berdasrakan hasil rapat bersama yang tertuang pada Keputusan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Musi Rawas Nomor:002/KPTS/BAZNAS.MR/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, tentang nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Kabupaten OKU Timur
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Plt Kakan Kemenag OKU Timur H Sariyono mengatakan, bahwa Kemenag OKU Timur menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten OKU Timur sebesar 2,5 kilogram beras.
Atau jika dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp 15.000 per kilogram jika ditotal jadi sebesar Rp 37.500.
"Besaran zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,5 kilogram beras dan berupa uang sebesar Rp 37.500 atau Rp 15.000 perkilogram," katanya, Selasa (11/03/2025).
Kota Palembang
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025, yaitu seberat 2,5 kilogram beras atau setara dengan nominal Rp 37.500.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama di BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan, yang melibatkan para ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) sebagaimana dikutip dari laman kotapalembang.baznas.go.id pada Jumat (14/3/2025).
Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs Muhammad Ridwan Nawawi, S.Pd.I., MM., menjelaskan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang dihitung berdasarkan harga beras Rp 15.000 per kilogram, sehingga jika dikalikan 2,5 kilogram, totalnya menjadi Rp 37.500.
Kabupaten Musi Banyuasin
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Banyuasin menetapkan zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp 37.500/jiwa.
Hasil ini merupakan kesepakatan Bersama Kanwil Prov. Sumsel, MUI Prov. Sumsel dan BAZNAS Prov Sumatera Selatan Nomor : B.0226/KW.06.6/6/KP.00.1/02/2025 Tentang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/ 2025 M
Kabupaten Empat Lawang
Zakat fitrah hari raya Idul Fitri tahun 2025 di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel telah ditetapkan Rp 45 ribu per orang.
Hal tersebut berdasarkan putusan Kantor Kementerian Agama Empat Lawang bersama bersama perwakilan MUI, PCNU Empat Lawang, Baznas, Kesra, Disperindag, PD Muhammadiyah, Bimas Islam, Penmad, serta Penyelenggara Zakat Wakaf.
Besaran zakat fitrah tahun 2025 ditetapkan setelah melalui rapat bersama, dari hasil rapat tersebut ditetapkan besarannya 2,5 Kilogram beras atau jika diuangkan Rp 45 ribu.
Baca juga: 6 Doa Niat Zakat Fitrah Lafaz Arab dan Arti Sempurnakan Puasa Ramadan dengan Membayar Zakat Fitrah
Baca juga: Arti Rabbana Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul Alim, Bacaan Doa Setelah Serah Terima Zakat Fitrah
30 Ide Pantun Zakat Fitrah yang Lucu dan Menghibur untuk Dibagikan kepada Orang Terdekat |
![]() |
---|
Rute Mudik Gratis yang Bakal Digelar Pemprov Sumsel, Tak Terpengaruh Efisieni Anggaran |
![]() |
---|
Tol Kapal Betung Bakal Difungsionalkan Saat Mudik dan Balik Lebaran 2025, 17 Maret Selesai Perbaikan |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Tol Terpeka Jelang Idul Fitri 2025, Hutama Karya Lakukan Perbaikan Siang-Malam |
![]() |
---|
1,5 Juta Kendaraan Lewati Tol Trans Sumatera Selama Arus Mudik & Balik 2024, Meningkat 76 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.