Idul Fitri

10 Daerah di Sumsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025, Palembang, OI Hingga Lahat

Berikut daftar daerah di Sumatera Selatan yang telah tetapkan besaran zakat fitrah dan fidya tahun 2025

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
ZAKAT FITRAH 2025 - Ilustrasi seseorang sedang membayar zakat fitrah diedit oleh Tribunsumsel.com. Inilah daftar daerah di Sumatera Selatan yang telah tetapkan besaran zakat fitrah dan fidya tahun 2025 

Sementara zakat fitrah 2025 dibayarkan dalam bentuk beras, maka bobotnya adalah 2,5 kg per orang.

Sedangkan untuk besaran Fidyah sebesar Rp. 40.000 sama dengan kebutuhan makan sehari-hari. 

Kabupaten OKU Selatan

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2025 yang harus dibayarkan oleh masyarakat OKU Selatan.

Besaran Zakat Fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu sebesar Rp 35.000,- atau setara 2,5 Kg beras dengan harga Rp 14.000 per Kg.

Kemudian ditetapkan juga besaran Fidiahnya adalah Rp 30.000 ribu per hari per jiwa.

Kasubag Tata Usaha Kakankemenag OKU Selatan H. Karep, mengatakan besaran ini berdasarkan keputusan bersama yang telah disepakati.

"Pada Rapat ini disepakati bersama tentang besaran Zakat Fitrah dan Fidiah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 1446 HI / 2025 M, disepakati 2,5 Per Kg Beras dengan harga 14.000, dan apabila dikeluarkan Zakat berupaUang Sebesar Rp, 35.000 dan besaran Fidiahnya 30 ribu rupiah per hari per Jiwa," kata H. Karep, dikutip dari laman resmi Pemkab OKU Selatan, Jumat (14/3/2025).

Kabupaten Ogan Ilir 

Dilansir dari Kanwil Kemenag Sumsel Jumat (13/3/2025), Kementarian Agama Kab Ogan Ilir bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Ogan Ilir telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap umat Muslim khusus wilayah kabupaten Ogan Ilir.

Besaran zakat fitrah 2025 di wilayah Ogan Ilir dalam bentuk uang adalah Rp 38.000 ribu per orang

Sementara zakat fitrah 2025 dibayarkan dalam bentuk beras, maka bobotnya adalah 2,5 kg per orang.

Sedangkan untuk besaran Fidyah sebesar Rp. 45.000 sama dengan kebutuhan makan sehari-hari. 

Keputusan ini sesuai rapat penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2025

Kabupaten PALI

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PALI Sumatera Selatan telah menetapkan standar minimal uang pengganti beras sebesar Rp 32.500 per jiwa untuk zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan tahun ini (Ramadan 1446 hijriah).

"Rapat penetapan standar minimal uang pengganti beras untuk zakat fitrah sudah dilakukan pada Senin kemarin, berdasarkan hasil rapat tersebut, kami menetapkan standar minimal uang pengganti beras untuk zakat fitrah tahun 2025 atau 1446 hijriah sebesar Rp 32.500," kata Dr H Deni Priansyah selaku Kepala Kantor Kemenag PALI, ketika dihubungi Rabu (12/3/2025).

Kabupaten Musi Rawas

Besaran zakat fitrah 1446 H atau tahun 2025 untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas, ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau Rp32.500 jika diuangkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved