Idul Fitri

10 Daerah di Sumsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025, Palembang, OI Hingga Lahat

Berikut daftar daerah di Sumatera Selatan yang telah tetapkan besaran zakat fitrah dan fidya tahun 2025

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
ZAKAT FITRAH 2025 - Ilustrasi seseorang sedang membayar zakat fitrah diedit oleh Tribunsumsel.com. Inilah daftar daerah di Sumatera Selatan yang telah tetapkan besaran zakat fitrah dan fidya tahun 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut daftar daerah di Sumatera Selatan yang telah tetapkan besaran zakat fitrah dan fidya tahun 2025

Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Selatan telah menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan Ramadan tahun 2025 ini.

Penetapan zakat fitrah 1446 H/2025 yang telah dilakukan ada delapan kab/kota di Sumsel meliputi wilayah Banyuasin, Lahat, OKU Selatan, Ogan Ilir, PALI, OKU Timur, Musi Rawas, dan Palembang

Besarannya pun berbeda-beda mulai Rp35 ribu per jiwa hingga Rp 40 ribu.

Berikut selengkapnya besaran zakat fitrah 2025 di daerah Sumatera Selatan:

Kabupaten Banyuasin

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyuasin No.483 Tahun 2025 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/ 2025 M dalam wilayah Kabupaten Banyuasin

Berikut daftar besaran zakat fitrah 1446 H/2025 di kabupaten Banyuasin dikutip dari Instagram @baznaskabbanyuasin Jumat, (14/3/2025).

1. Besaran Zakat Fitrah berupa Beras adalah 2,5 Kg/jiwa

2. Besaran Zakat Fitrah berupa Uang adalah Rp. 37.500,- /jiwa/hari

3. Besaran Fidyah Rp. 35.000,- /jiwa /hari

4. Harta yang wajib dibayarkan Zakat maal adalah mencapai Nisab dan Haul

5. Nisab Zakat maal adalah setara 85 gram emas senilai Rp. 82.312.725,- Zakat sebesar 2,5 persen

Kabupaten Lahat

Kementarian Agama Kab Lahat bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab Lahat telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap umat Muslim khusus wilayah kabupaten Lahat.

Besaran zakat fitrah 2025 di Kab Lahat dalam bentuk uang adalah Rp 40.000 ribu per orang

Jumlah ini lebih besar Rp 2.500 dibandingkan zakat fitrah provinsi Sumsel tahun 1446 H/2025 M

Sementara zakat fitrah 2025 dibayarkan dalam bentuk beras, maka bobotnya adalah 2,5 kg per orang.

Sedangkan untuk besaran Fidyah sebesar Rp. 40.000 sama dengan kebutuhan makan sehari-hari. 

Kabupaten OKU Selatan

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2025 yang harus dibayarkan oleh masyarakat OKU Selatan.

Besaran Zakat Fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu sebesar Rp 35.000,- atau setara 2,5 Kg beras dengan harga Rp 14.000 per Kg.

Kemudian ditetapkan juga besaran Fidiahnya adalah Rp 30.000 ribu per hari per jiwa.

Kasubag Tata Usaha Kakankemenag OKU Selatan H. Karep, mengatakan besaran ini berdasarkan keputusan bersama yang telah disepakati.

"Pada Rapat ini disepakati bersama tentang besaran Zakat Fitrah dan Fidiah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 1446 HI / 2025 M, disepakati 2,5 Per Kg Beras dengan harga 14.000, dan apabila dikeluarkan Zakat berupaUang Sebesar Rp, 35.000 dan besaran Fidiahnya 30 ribu rupiah per hari per Jiwa," kata H. Karep, dikutip dari laman resmi Pemkab OKU Selatan, Jumat (14/3/2025).

Kabupaten Ogan Ilir 

Dilansir dari Kanwil Kemenag Sumsel Jumat (13/3/2025), Kementarian Agama Kab Ogan Ilir bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Ogan Ilir telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap umat Muslim khusus wilayah kabupaten Ogan Ilir.

Besaran zakat fitrah 2025 di wilayah Ogan Ilir dalam bentuk uang adalah Rp 38.000 ribu per orang

Sementara zakat fitrah 2025 dibayarkan dalam bentuk beras, maka bobotnya adalah 2,5 kg per orang.

Sedangkan untuk besaran Fidyah sebesar Rp. 45.000 sama dengan kebutuhan makan sehari-hari. 

Keputusan ini sesuai rapat penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2025

Kabupaten PALI

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PALI Sumatera Selatan telah menetapkan standar minimal uang pengganti beras sebesar Rp 32.500 per jiwa untuk zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan tahun ini (Ramadan 1446 hijriah).

"Rapat penetapan standar minimal uang pengganti beras untuk zakat fitrah sudah dilakukan pada Senin kemarin, berdasarkan hasil rapat tersebut, kami menetapkan standar minimal uang pengganti beras untuk zakat fitrah tahun 2025 atau 1446 hijriah sebesar Rp 32.500," kata Dr H Deni Priansyah selaku Kepala Kantor Kemenag PALI, ketika dihubungi Rabu (12/3/2025).

Kabupaten Musi Rawas

Besaran zakat fitrah 1446 H atau tahun 2025 untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas, ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau Rp32.500 jika diuangkan.

Sedangkan untuk besaran fidyah sendiri ditetapkan sebesar Rp20.000 per jiwa per harinya. 

Penetapan tersebut berdasrakan hasil rapat bersama yang tertuang pada Keputusan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Musi Rawas Nomor:002/KPTS/BAZNAS.MR/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, tentang nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas. 

Kabupaten OKU Timur

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Plt Kakan Kemenag OKU Timur H Sariyono mengatakan, bahwa Kemenag OKU Timur menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten OKU Timur sebesar 2,5 kilogram beras.

Atau jika dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp 15.000 per kilogram jika ditotal jadi sebesar Rp 37.500.

"Besaran zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,5 kilogram beras dan berupa uang sebesar Rp 37.500 atau Rp 15.000 perkilogram," katanya, Selasa (11/03/2025).

Kota Palembang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025, yaitu seberat 2,5 kilogram beras atau setara dengan nominal Rp 37.500. 

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama di BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan, yang melibatkan para ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) sebagaimana dikutip dari laman kotapalembang.baznas.go.id pada Jumat (14/3/2025).

Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs Muhammad Ridwan Nawawi, S.Pd.I., MM., menjelaskan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang dihitung berdasarkan harga beras Rp 15.000 per kilogram, sehingga jika dikalikan 2,5 kilogram, totalnya menjadi Rp 37.500.

Kabupaten Musi Banyuasin

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Banyuasin menetapkan zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp 37.500/jiwa.

Hasil ini merupakan kesepakatan Bersama Kanwil Prov. Sumsel, MUI Prov. Sumsel dan BAZNAS Prov Sumatera Selatan Nomor : B.0226/KW.06.6/6/KP.00.1/02/2025 Tentang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/ 2025 M

Kabupaten Empat Lawang

Zakat fitrah hari raya Idul Fitri tahun 2025 di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel telah ditetapkan Rp 45 ribu per orang.

Hal tersebut berdasarkan putusan Kantor Kementerian Agama Empat Lawang bersama bersama perwakilan MUI, PCNU Empat Lawang, Baznas, Kesra, Disperindag, PD Muhammadiyah, Bimas Islam, Penmad, serta Penyelenggara Zakat Wakaf.

Besaran zakat fitrah tahun 2025 ditetapkan setelah melalui rapat bersama, dari hasil rapat tersebut ditetapkan besarannya 2,5 Kilogram beras atau jika diuangkan Rp 45 ribu.

Baca juga: 6 Doa Niat Zakat Fitrah Lafaz Arab dan Arti Sempurnakan Puasa Ramadan dengan Membayar Zakat Fitrah

Baca juga: Arti Rabbana Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul Alim, Bacaan Doa Setelah Serah Terima Zakat Fitrah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved