OTT KPK di OKU

Penampakan Uang Rp2,6 Miliar jadi Barang Bukti OTT KPK di OKU Sumsel, 6 Orang jadi Tersangka Korupsi

Petugas menunjukkan tumpukan uang sebagai barang bukti yang disaksikan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait OTT di OKU saat

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BARANG BUKTI OTT DI OKU - Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). KPK resmi menahan enam tersangka diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah dan pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dan mengamankan barang bukti berupa uang tekait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024-2025. 

Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada NOP di rumah NOP. 

Pada 15 Maret, tim KPK mendatangi rumah NOP dan A, dan menemukan serta melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS. 

Secara paralel, tim KPK juga menangkap MFZ, ASS, serta FJ, MFR, dan UH di rumahnya masing-masing. 

Selain itu, tim KPK turut mengamankan pihak lain, yaitu A dan S. 

"Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner, BG 1851 ID, kemudian dokumen, beberapa alat komunikasi, serta barang bukti elektronik lainnya," tuturnya. 

Dia mengatakan, uang Rp 1,5 miliar yang diserahkan di awal sebagian sudah digunakan untuk kepentingan NOP, termasuk untuk pembelian mobil Toyota Fortuner. 

Setyo mengatakan, tim KPK memintai keterangan para pihak tersebut di Polres Baturaja dan Polda Sumsel. 

Lalu, mereka baru tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu pagi. 

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi OTT Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel "

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved