OTT KPK di OKU

Tegas PDIP Pastikan Pecat Ferlan Juliansyah, Kader Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Dinas PUPR OKU

PDIP akan memberhentikan kadernya yang ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
PECAT : Ketua DPD PDIP Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas memastikan kadernya yang ditangkap KPK akan diberhentikan dari keanggotaan partai, Minggu (16/3/2025) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- PDIP akan memberhentikan kadernya yang ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (15/3/2025) lalu. 

Penegasan ini disampaikan Ketua DPD PDIP Sumatera Selatan (Sumsel) HM Giri Ramanda N Kiemas, Minggu (16/3/2025) setelah KPK merilis para tersangka. 

Menurut Giri, adanya kader yang ditangkap KPK tersebut sangat disayangkan, dan semoga kejadian itu jadi pelajaran bagi kadernya yang lain. 

"PDI Perjuangan Sumsel sangat menyayangkan terjadinya kejadian ini, semoga bisa menjadi pelajaran bagi seluruh anggota PDI Perjuangan, dan partai partai lainnya agar menjaga Marwah sebagai anggota DPRD, " kata Giri. 

ANGGOTA DPRD OKU TERSANGKA : Ferlan Juliansyah anggota DPRD OKU ditetapkan tersangka kasus korupsi dinas PUPR OKU setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sabtu kemarin (15/3/2025).
ANGGOTA DPRD OKU TERSANGKA : Ferlan Juliansyah anggota DPRD OKU ditetapkan tersangka kasus korupsi dinas PUPR OKU setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sabtu kemarin (15/3/2025). (Situs Lezen Id)

Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka Ferlan Juliansyah yang merupakan Sekretaris DPC PDIP OKU, maka aturan Partai akan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan dan kedudukannya di Partai akan digantikan termasuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di kursi DPRD nantinya. 

"Terkait dengan adanya Kader PDI Perjuangan, dengan sangat menyesal kami akan menegakkan aturan organisasi partai kepada yang bersangkutan. Sesuai aturan yang ada adalah pemberhentian dari keanggotaan partai, "tukas Giri

Sosok Ferlan Juliansyah

Berikut profil Ferlan Juliansyah anggota DPRD OKU ditetapkan tersangka kasus korupsi dinas PUPR OKU.

Ferlan Juliansyah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sabtu (15/3/2025).

Tak hanya Ferlan Juliansyah, ada 5 orang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Kini Ferlan Juliansyah harus mendekam di penjara setelah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan kelas 1 Jakarta Timur gedung KPK guna dilakukan penyelidikan.

Melansir dari berbagai sumber, Ferlan Juliansyah berusia 53 tahun kelahiran kota Palembang.

Ferlan Juliansyah terpilih sebagai anggota DPRD OKU dari partai PDIP periode 2024-2029,

Ferlan Juliansyah berhasil meraih sebanyak 2962 suara kala itu.

Untuk riwayat pendidikan hanya diketahui Ferlan Juliansyah merupakan almunus dari SMA Kader Pembangunan angkatan 1988.

Sementara itu, untuk harta kekayaan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkuak harta kekayaan dimiliki Ferlan Juliansyah.

Tercatat untuk harta tanah dan bangunan, Ferlan Juliansyah memiliki 7 aset yang berada di kota Baturaja dan Kabupaten OKU dengan nilai total Rp 1.265.00.000 Miliar.

Lalu untuk alat transportasi dan mesin, Ferlan Juliansyah hanya memiliki satu mobil jenis toyota New Camry seharga Rp 90 Juta.

Kemudian untuk Kas dan Setara Kas ada Rp 1 Juta. Dimana total kekayaan Rp 1.356.000.000 Miliar

Itulah sosok dan kekayaan dari Ferlan Juliansyah.

Kronologi Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 orang dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang jasa di Kabupaten OKU.

Adapun para tersangka terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta dan kepala dinas PUPR OKU.

Para tersangka dibagi dua cluster yakni sebagai penerima dan pemberi.

"Ditetapkan tersangka yakni FJ anggota DPRD OKU, MFR, UM dan Nov selaku kepala dinas, serta MNZ dan ASS dari pihak swasta," terangnya.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 16 maret sampai 4 april 2025.

"FJ, MFR dan UM ditahan di rutan kelas 1 jakarta timur gedung KPK, sedangkan tiga lainnya yakni NOV, MNZ dan ASS ditempatkan di rutan kelas 1 gedung KPK di jalan kuningan,"terangnya.

Daftar Nama 6 Tersangka, dikutip dari kompas.com

1. Kepala Dinas PUPR Novriansyah alias NOP
2. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah alias FJ
3. Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin alias MFR
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati alias UH.
5. Swasta MFZ (M Fauzi alias Pablo)
6. Swasta ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kronologi kasus korupsi di dinas PUPR kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang.

Menggelar konferensi pers di gedung merah putih, Minggu (16/3/2025) Setyo Budiyantiomenjabat sebagai ketua KPK menjelaskan awal mula kasus korupsi tersebut bisa terkuak.

Dalam penjelasannya, Setyo Budiyanto mengatakan kasus ini dimulai dari pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten OKU tahun 2025.

Adapun agar bisa disahkan, beberapa perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU menemui pihak pemerintah daerah.

"Perwakilan DPRD meminta jatah pokir, seperti diduga telah disepakati jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik yang dilakukan dinas PUPR OKU dengan total nilai Rp 40 Miliar," ujarnya.

Proyek tersebut dibagi untuk sejumlah anggota DPRD OKU, mulai dari ketua dan wakil ketua dengan nilai proyek Rp 5 Miliar, lalu untuk anggota Rp 1 Miliar.

Namun karena keterbatasan anggaran, nilai awalnya Rp 40 Miliar tersebut turun menjadi Rp 35 miliar, tapi fee yang diberikan untuk anggota DPRD tetap disepakati 20 persen denga total Rp 7 miliar.

"Ketika APBD 2025 disetujui, anggaran dinas PUPR naik dari awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar naik signifikan karena ada kesepakatan tadi, bisa berubah dua kali lipat," terangnya.

Kemudian suadara NOV sebagai kepala PUPR OKU menawarkan 9 proyek itu terhadap MNZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, dengan pembagian 2 persen untuk dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Nov kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan BPK untuk menggunakan beberapa perusahaan di lampung tengah. Kemudian penyedia dan BPK melakukan penandatanganan kontrak di lampung tengah.

Proyek tersebut meliputi rehab rumah Bupati dan wakil bupati hingga pembagunan jembatan dan jalan di sejumlah jalan desa di OKU.

"Ini semua dilakukan oleh NOV dan BPK langsung berangkat ke Lampung Tengah berkordinasi hanya pinjam nama, tapi yang mengerjakan saudara MNZ dan ASS," jelasnya.

Menjelang hari raya idul fitri, pihak DPRD diwakili FJ merupakan Anggota komisi III dan saudara FMR dan Saudari UH menagih jatah fee proyek yang dijanjikan saudara NOV sebelum hari raya dari 9 proyek direncanakan.

"Berdasarkan informasi diperoleh antara anggota dewan dan kepala dinas PUPR dan juga dihadiri bapak Bupati dan BPKAD, tanggal 11 maret mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek di bank daerah,"tuturnya.

"Karena ada cash flow keterbatasan sempat ada masalah, namun uang muka tetap dicairkan," terangnya.

"Pada tanggal 13 maret 2024 MNZ menyerahkan ke Nov uang sebesar Rp 2,2 Miliar yang merupakan pembagian uang komitmen fee proyek, uang tersebut lantas dititipkan ke saudara A pns perkim OKU,Sedangkan Saudara ASS juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke saudara NOV," tuturnya.

Pada tanggal 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK mendatangi rumah NOV dan A menemukan uang sebesar Rp 2,6 miliar berasal dari uang komitmen dicairkan MNZ dan ASS.

"Tim secara simultan mengamankan MNZ dan ASS, FMR dan UH dirumah masing masing, selain itu tim juga mengamankan saudara A dan S. Dalam kegiatan tersebut tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit fortuner dengan nopol 1851 ID dan dokumenserta alat komunikasi dan alat eletronik," jelasnya.

"Uang Rp 1,5 miliar diserahkan ASS ke NOV itu ternyata sebagian dipakai untuk kepentingan NOV salah satunya untuk pembelian fortuner," terangnya.

(*)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved