Berita Nasional
Nasib Ridwan Kamil, Eks Gubernur Jabar Usai KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi, Akan Dipanggil
Nasib Ridwan Kamil, eks Gubernur Jawa Barat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Bank
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Ridwan Kamil, eks Gubernur Jawa Barat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di bank daerah.
KPK memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan kasus korupsi tersebut.
Menurut keterangan resmi KPK, langkah pemanggilan ini diperlukan untuk memeriksa lebih lanjut barang bukti yang telah disita dari rumah pribadi Ridwan Kamil dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.
"Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil (Ridwan Kamil) karena di rumah yang bersangkutan, kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita, tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” jelas Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, saat memberikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

Selain itu, Budi juga menegaskan bahwa KPK akan memanggil sejumlah saksi lain yang relevan dengan hasil penggeledahan di Bandung.
Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai barang-barang yang telah disita dari lokasi tersebut.
"Untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” tambahnya.
Baca juga: Usai Rumahnya Digeledah KPK, Golkar Jawa Barat Mengaku Kesulitan Hubungi Ridwan Kamil
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025).
Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah.
"Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Dua hari berselang, Rabu (12/3/2025), KPK juga menggeledah kantor pusat Bank di Bandung.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Benar (penggeledahan di kantor Bank BJB)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu.
5 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB.
Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
KPK mengungkap bahwa praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
Dugaan korupsi terjadi dalam proses pengadaan agensi iklan Bank BJB yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Modus Korupsi
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terdapat sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto.
Keduanya diduga telah: Menyiapkan pengadaan jasa agensi pada 2021-2023 sebagai sarana untuk menerima kickback.
Memerintahkan pengguna barang agar bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.
Memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan pemenang yang telah disepakati sebelumnya.
Menggunakan dana non-budgeter Bank BJB yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga melakukan pengadaan jasa agensi pada 2021-2023 dengan melanggar ketentuan.
KPK menemukan adanya selisih uang sebesar Rp 222 miliar antara jumlah yang diterima agensi dari Bank BJB dan jumlah yang dibayarkan kepada media.
KPK masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam skandal korupsi ini, termasuk Ridwan Kamil.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB",
Guru MTs di Yogyakarta Kehilangan Saldo Rp 69 Juta Usai Unduh Aplikasi Coretax Awalnya Dapat Telepon |
![]() |
---|
Sosok Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Anies Apresiasi Prabowo Setelah Beri Abolisi Tom Lembong, Soroti Ketidakadilan Sistem Hukum |
![]() |
---|
Pengibar Bendera "One Piece" saat HUT RI akan Ditangkap? Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.