Berita Palembang
Mendagri Minta ASN Terapkan WFA 24 Maret-7 April 2025, Ratu Dewa Sebut Peluang Fleksibilitas Kerja
Mengenai kebijakan atau regulasi khusus yang mengatur WFA untuk ASN di kota Palembang sendiri, diterangkan Dewa saat ini masih dalam tahap kajian.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) bagi ASN yang dimulai 24 Maret mendatang,
Meski begitu pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para ASN yang menerapkan FWA selama libur cuti Lebaran 2025, agar pelayanan publik tetap dapat berjalan baik dan optimal.
Walikota Palembang Ratu Dewa sendiri memandang potensi WFA sebagai peluang, untuk meningkatkan fleksibilitas kerja ASN namun tanpa harus mengurangi produktivitas.
"Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, ASN dapat bekerja lebih fokus, terutama untuk tugas yang tidak memerlukan kehadiran fisik di kantor. Namun, pelaksanaannya harus didukung dengan sistem yang terukur agar tidak mengurangi value kinerja, " kata Dewa, Jumat (14/3/2025).
Dewa sendiri mengungkapkan ada strategi untuk memastikan, ASN atau non ASN Pemkot Palembang tetap efisien dan efektif dalam bekerja secara remote, yaitu dengan menerapkan sistem kerja berbasis target dan output,
"Memanfaatkan teknologi digital untuk monitoring kinerja, serta mengadakan pelatihan agar ASN dapat beradaptasi dengan sistem kerja jarak jauh. Perlu evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan efisiensi tetap terjaga, " ujarnya.
Disisi lain infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kota Palembang diakuinya, belum begitu memadai mesti masif ditingkatkan, termasuk pengadaan WiFi Gratis di ruang publik dan fasilitas umum.
"Namun, untuk mendukung WFA, juga akan memastikan sistem keamanan data dan akses kerja ASN, dapat berjalan dengan lancar, " paparnya.
Ditambahkan Dewa, Pemkot Palembang berencana untuk meningkatkan kapasitas jaringan internet di kantor pemerintahan, menerapkan sistem berbasis cloud, serta membangun Sistem Administrasi Digital, agar ASN dapat bekerja secara efisien dari mana saja tanpa hambatan teknis.
Mengenai kebijakan atau regulasi khusus yang mengatur WFA untuk ASN di kota Palembang sendiri, diterangkan Dewa saat ini masih dalam tahap kajian.
"Kami akan menyesuaikan dengan regulasi pusat, serta mengadaptasi kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi layanan publik di kota ini, " jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan memastikan bahwa WFA tidak melanggar peraturan, dengan menerapkan mekanisme kontrol dan pengawasan berbasis teknologi, termasuk Sistem Absensi Digital dan laporan kerja berbasis output dan sebagainya.
"Hal ini, memungkinkan ASN bekerja dari jarak jauh, mereka tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku, " tandasnya.
Jika nanti dilaksanakan, pihaknya akan menggunakan Sistem Manajemen Kinerja ASN yang memungkinkan monitoring secara real-time, laporan mingguan, serta evaluasi berkala berdasarkan capaian kerja.
"Selain itu, kami juga akan menerima masukan dari masyarakat terkait efektivitas layanan yang diberikan oleh ASN WFA, " capnya.
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.