Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

3 Ruangan di Kantor Pemkab Muba Digeledah Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tol Betung-Tempino

Tiga tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini adalah Kms H. Halim Ali, pengusaha asal Palembang sekaligus Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajri Ramadhoni
GELEDAH - Tim penyidik Kejari Muba saat menggeledah salah satu ruangan di Sekretariat Pemkab Muba untuk mencari bukti tambahan dalam kasus korupsi pengadaan tanah tol Betung-Tempino, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Tol Betung–Tempino Jambi Tahun 2024 semakin memanas.

Setelah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) terus menggali bukti baru dengan menggeledah beberapa ruangan di Sekretariat Pemkab Muba serta menyita aset milik salah satu tersangka.

Tiga tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini adalah Kms H. Halim Ali, pengusaha asal Palembang sekaligus Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

Mantan Kasi Pengukuran BPN Muba, Amin Mansyur serta Asisten I Setda Muba, H. Yudi Herzandi.

Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan buku atau daftar khusus terkait pemeriksaan administrasi proyek pengadaan tanah jalan tol yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Tim penyidik yang dipimpin Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Agusto, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di tiga ruangan penting di lingkungan Pemkab Muba pada Rabu (12/3/2025). 

Baca juga: Kejari Tetapkan YH Pejabat di Muba Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino

Baca juga: Kuasa Hukum Haji Halim Sebut Kliennya Belum Terima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Ruangan yang digeledah meliputi ruangan Asisten I Setda Muba, ruangan Sekretaris Daerah, serta ruangan Kabag Hukum Pemkab Muba.

Selain di kantor pemerintahan, penyidik juga menggeledah rumah pribadi Yudi Herzandi di Sekayu untuk mencari bukti tambahan terkait keterlibatannya dalam skandal korupsi ini.

“Kami melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Daerah, ruangan Asisten I, dan ruangan Kabag Hukum, yang berkaitan dengan tersangka Yudi Herzandi,” ujar Abdul Harris Agusto.

Selain itu, pihaknya juga menyasar aset PT SMB perusahaan milik tersangka Halim Ali.

Menurut Abdul Harris, langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Muba dalam menindak pelaku korupsi, terutama dalam proyek strategis nasional yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada celah bagi siapapun untuk melakukan praktik korupsi dalam proyek ini. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved