Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
3 Ruangan di Kantor Pemkab Muba Digeledah Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tol Betung-Tempino
Tiga tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini adalah Kms H. Halim Ali, pengusaha asal Palembang sekaligus Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Tol Betung–Tempino Jambi Tahun 2024 semakin memanas.
Setelah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) terus menggali bukti baru dengan menggeledah beberapa ruangan di Sekretariat Pemkab Muba serta menyita aset milik salah satu tersangka.
Tiga tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini adalah Kms H. Halim Ali, pengusaha asal Palembang sekaligus Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).
Mantan Kasi Pengukuran BPN Muba, Amin Mansyur serta Asisten I Setda Muba, H. Yudi Herzandi.
Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan buku atau daftar khusus terkait pemeriksaan administrasi proyek pengadaan tanah jalan tol yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Tim penyidik yang dipimpin Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Agusto, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di tiga ruangan penting di lingkungan Pemkab Muba pada Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Kejari Tetapkan YH Pejabat di Muba Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino
Baca juga: Kuasa Hukum Haji Halim Sebut Kliennya Belum Terima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
Ruangan yang digeledah meliputi ruangan Asisten I Setda Muba, ruangan Sekretaris Daerah, serta ruangan Kabag Hukum Pemkab Muba.
Selain di kantor pemerintahan, penyidik juga menggeledah rumah pribadi Yudi Herzandi di Sekayu untuk mencari bukti tambahan terkait keterlibatannya dalam skandal korupsi ini.
“Kami melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Daerah, ruangan Asisten I, dan ruangan Kabag Hukum, yang berkaitan dengan tersangka Yudi Herzandi,” ujar Abdul Harris Agusto.
Selain itu, pihaknya juga menyasar aset PT SMB perusahaan milik tersangka Halim Ali.
Menurut Abdul Harris, langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Muba dalam menindak pelaku korupsi, terutama dalam proyek strategis nasional yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada celah bagi siapapun untuk melakukan praktik korupsi dalam proyek ini. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Jadi Tersangka Korupsi, Tokoh Masyarakat Palembang Ajukan Permohonan Agar H Halim Jadi Tahanan Rumah |
![]() |
---|
Kejari Muba Fokus Proses Hukum H Halim Usai 2 Terpidana Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bayar Denda |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Haji Halim Sorot Vonis 2 Terdakwa Korupsi Tol Betung, Nilai Proses Sidang Terlalu Cepat |
![]() |
---|
Kesehatan Memprihatinkan, LBPH Kasgoro Sumsel Ajukan Restorative Justice Untuk H Abdul Halim Ali |
![]() |
---|
Kesehatan Memburuk Pasca Terseret Kasus Tol Betung, Ratusan Jemaah Doakan Kesembuhan Haji Halim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.