Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Sosok Roy Riady, Kajari Muba Tetapkan Crazy Rich Sumsel Haji Halim Tersangka Korupsi, Eks Jaksa KPK
Mengenal sosok Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) yang menetapkan Haji Halim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), jadi tersangka
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Roy Riady, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari Muba) yang menetapkan Haji Halim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Roy Riady pernah menjabat sebagai Koordinator Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah itu, ia menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Roy Riady pernah menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 7 tahun.

Roy Riady punya catatan gemilang dalam menangani kasus koruspi,
Salah satunya kasus Korupsi mega Proyek Masjid Sriwijaya Palembang.
Nama Roy Riady tercatat sebagai JPU dalam kasus Korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel 2 Periode H. Alex Noerdin.
Baca juga: Sosok Kemas H Halim Ali, Ditahan Atas Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Crazy Rich Sumsel
Kajari Muba, Roy Riyadi pernah masuk 3 besar dalam Adhyaksa Awards untuk kategori Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi yang menjadi satu-satunya jaksa di Sumatera Selatan, Jumat (5/7/2024) malam di Hotel The Westin, Jakarta Selatan.
Nama Kajari Muba kini tengah jadi sorotan setelah menetapkan Haji Halim atau HA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Selain HA, sebelumnya, Kajari Muba juga telah menetapkan AM, eks pegawai BPN Muba menjadi tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, sebelum dilakukan penetapan tim penyidik Kejari Muba telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, meminta keterangan dari dua ahli yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana ini.
Selain itu, Kejari Muba juga meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.
Dalam tahap penyelidikan, tim Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT. SMB, serta unsur pemerintahan terkait seperti Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan (overlay).
"Bermula dari laporan dari masyarakat ada pembanguna Proyek Strategis Nasional (PSN) TOL Palembang-Jambi. Khusus trase TOL Betung-Tempino, program pembangunan itu berdasarkan keterangan kontraktor dalam hal ini Hutama Karya (HK) program tersebut sejak tahun 2014,"kata Kajari Muba Roy Riady SH MH, Kamis (6/3/2025).
Lanjutnya, penetapan TOL pertama itu tahun 2019. Lalu terjadi pergeseran trase TOL, pada penetapan jalan TOL pertama itu masuk HGU PT SMB yang direkturnya HA pengusaha Palembang.
Jadi Tersangka Korupsi, Tokoh Masyarakat Palembang Ajukan Permohonan Agar H Halim Jadi Tahanan Rumah |
![]() |
---|
Kejari Muba Fokus Proses Hukum H Halim Usai 2 Terpidana Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bayar Denda |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Haji Halim Sorot Vonis 2 Terdakwa Korupsi Tol Betung, Nilai Proses Sidang Terlalu Cepat |
![]() |
---|
Kesehatan Memprihatinkan, LBPH Kasgoro Sumsel Ajukan Restorative Justice Untuk H Abdul Halim Ali |
![]() |
---|
Kesehatan Memburuk Pasca Terseret Kasus Tol Betung, Ratusan Jemaah Doakan Kesembuhan Haji Halim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.