Berita Nasional
Inilah Syarat Dapat THR Bagi Pengemudi Ojek Online
Syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah minimal 250 trip dalam satu bulan, jumlah hari dan jam online setidaknya sembilan jam, tingkat penyelesa
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sinyal adanya tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) mulai kuat usai Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan aplikator untuk menganggarkannya.
Kabar itu disambut gembira oleh sejumlah pengemudi ojol.
Ternyata, untuk mendapatkan tunjangan itu harus memenuhi syarat.
Adanya syarat ini membuat pengemudi ojol merasa terbebani.
"Alhamdulillah sih, tapi repot masih ada syarat-syaratnya," ujar Rahmat (33), salah satu pengemudi ojol, saat diwawancarai di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3/2025).
Syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah minimal 250 trip dalam satu bulan, jumlah hari dan jam online setidaknya sembilan jam, tingkat penyelesaian orderan, rating pengemudi, serta tidak melakukan pelanggaran kode etik aplikasi.
Oleh karena itu, para pengemudi ojol harus rajin mengambil orderan sepanjang hari untuk memenuhi syarat tersebut.
"Para driver harus narik terus, biar jumlah orderannya dapat banyak," tambah Rahmat.
Pengemudi ojol lain, Taufiq Rachmad (29), juga menyatakan kegembiraannya jika benar mendapatkan THR.
"Bagus sih menurut saya, kalau emang kebijakan kaya gitu diberlakukan buat ojol yang statusnya mitra, saya sih senang-senang aja," ucap Taufiq saat diwawancarai di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari yang sama.
Taufiq menilai, meskipun statusnya sebagai mitra, para pengemudi ojol berhak mendapatkan THR Lebaran.
Ia berpendapat, selama ini pengemudi telah memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan aplikasi.
Senada dengan itu, Nuraini (40), seorang pengemudi ojol lainnya, merasa bersyukur jika THR benar-benar ada.
"Alhamdulillah, kalau memang benaran ada. Udah sering juga lihat di sosial media," kata Nuraini.
Ia berpendapat, sudah seharusnya pengemudi ojol mendapatkan THR karena mereka bermitra dengan perusahaan besar.
Guru MTs di Yogyakarta Kehilangan Saldo Rp 69 Juta Usai Unduh Aplikasi Coretax Awalnya Dapat Telepon |
![]() |
---|
Sosok Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Anies Apresiasi Prabowo Setelah Beri Abolisi Tom Lembong, Soroti Ketidakadilan Sistem Hukum |
![]() |
---|
Pengibar Bendera "One Piece" saat HUT RI akan Ditangkap? Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.