Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Awal Mula Crazy Rich Sumsel Haji Halim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tol Betung-Tempino

Awal mula terbongkarnya Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas Haji Halim kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku

Dok Kejati Sumsel
HAJI HALIM TERSANGKA - Haji Halim saat digiring dari Kejati Sumsel menuju Rutan Pakjo Palembang, Senin (10/3/2025). Begini awal mula kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 terbongkar. 

"Kemudian modus AM dipercaya oleh HA untuk mengurus segala berkas yang dimintai oleh HA selalu direktur PT SMB. Lalu pada saat diajukan kembali ke BPN Muba bahwa dokumen tersebut tidak benar, lalu mereka terus berusaha bagaimana duit negara tersebut dibayarkan atau bahasa saya itu merampok duit negara,"tambahnya. 

AM sendiri berperan membuat konsep tersebut dan disitu ia melibatkan orang-orang PT SMB serta melibatkan pejabat di Pemkab Muba. 

Pejabat Pemkab Muba yang terlibat tersebut kita panggil sebagai saksi tapi tidak hadir karena sakit melalui pengacaranya. Kemudian ada arahan juga dari pejabat tersebut kepada kades san kadus untuk melakukan tanda tangan saja berkas yang diberikan,"ungkapnya.  

Ditetapkan Tersangka

Maka dari itu berdasarkan hasil penyelidikan tersebut penyidik Kejari Muba menetapkan HA dan AM selaku tersangka.

"Disinilah peran kejaksaan itu hadir agar uang negara itu tidak hilang diambil oleh oknum-oknum. Kejari Muba berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya guna menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat,"jelasnya. 

Dijemput Paksa 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas H Abdul Halim Ali alias HA dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Palembang dan Kejati Sumsel, Senin (10/2/2025) siang.

Sebelumnya, Kemas H Abdul Halim Ali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Saat menggelar perkara ini, ketika ditemui Kajari Muba, Roy Riyadi mengatakan, pihaknya melakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana ada surat perintah membawa tersangka yang ditandatangani oleh Kajari Muba.

“Selanjutnya tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, saat dilakukan pemeriksaan tersangka menolak untuk diperiksa, sehingga pemeriksaan tidak dilanjuti atau ditutup dan ditandatangani oleh kuasa hukumnya,” katanya. 

Lanjut Roy, alasan tersangka menolak diperiksa lantaran dalam kondisi sakit.

“Alasan menolak pertama kondisinya lagi dalam kurang siap untuk memberikan keterangan, kondisinya sedang menurun kesehatannya seperti itu,” jelasnya.

Roy juga mengatakan, pihak tersangka HA langsung dilakukan pemahamam di rutan pakjo palembang sesuai surat perintah penahanan nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

“Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Maret 2025. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang,” tutupnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved