Berita OKI

Tega Tendang dan Lukai Korbannya, Begal Motor di Area Perkebunan Sawit OKI Ditangkap Polisi

Disampaikan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKI, Ipda Haryanto peristiwa itu terjadi Kamis (6/3/2025) jam 17.30 WIB di perkebunan Desa Jungkal.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
DIAMANKAN POLISI - Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir mengamankan Fathul Rozi, pelaku begal pegawai bank mekar di area perkebunan kelapa sawit di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, OKI, Sumsel, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG -- Sepak terjang salah satu kawanan begal spesialis sepeda motor kerap beraksi di Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan berhasil dihentikan kepolisian.

Diketahui, pelaku selain berusaha merampas harta benda juga tidak segan-segan melukai korbannya.

Seperti peristiwa menimpa pegawai bank mekar yang tengah berjalan di area perkebunan sawit di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan yang dibegal kawanan penjahat.

Disampaikan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKI, Ipda Haryanto peristiwa itu terjadi Kamis (6/3/2025) jam 17.30 WIB di perkebunan Desa Jungkal.

"Awalnya korban Sefi Sela Mita dan 4 orang temannya ingin pulang ke kantor cabang Bank Mekar dengan menggunakan 2 unit sepeda motor,"

"Saat diperjalanan tiba-tiba ada 2 orang yang boncengan memepet motor korban sambil berkata 'duet mano duet' sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban dan teman korban," katanya sewaktu dikonfirmasi awak media pada Senin (10/3/2025) sore.

Baca juga: Hasil Ops Pekat Musi 2025 di OKI,Polisi Amankan 22 Tersangka & Sepasang Kekasih Terlibat Judi Rollet

Baca juga: Misteri Nenek 70 Tahun di OKI Tewas Dibunuh, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan

Mendapati ancaman penodongan, Ipda Haryanto menceritakan bahwa korban akhirnya menghentikan motornya.

Selanjutnya pelaku yang duduk dibelakang segera menendang motor korban, sehingga korban dan temannya terjatuh dari motor.

"Saat itu pelaku yang dibonceng menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban, korban alami luka sayatan di kaki sebelah kanan korban," ujarnya.

Tidak berhenti disitu, pelaku turut menodongkan pisau ke leher korban dan berkata 'mati aku duet nyo jugo dak katek' dan kemudian ada warga yang datang ingin menolong.

"Sehingga pelaku tersebut pergi dan membawa sepeda motor, tas dan barang berharga milik korban," ungkapnya.

Diuraikan kronologi penangkapan pada Jum'at (7/3/2025) sekira jam 04.30 WIB di Desa Celikah, anggota opsnal satreskrim mendapatkan informasi tersangka sedang berada di sekitar Kecamatan Kayuagung.

Masih katanya, pasca mendapat informasi tim langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku yaitu Fathul Rozi.

Namun pelaku yang lain berhasil melarikan diri.

"Setelah itu pelaku diamankan berikut barang bukti 1 motor Honda Beat warna Hitam tahun 2024, 1 tas selempang berisi 2 unit HP merek realme, sepasang sepatu boat warna hitam, 1 tas warna hitam dan barang lainnya," urainya.

Dengan demikian, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana tindak pidana curat.

"Pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved