Berita Muba

Demi Main Judi Slot, 3 Pria di Muba Nekat Curi Burung Beo Warga, Kini Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Polres Muba
DIAMANKAN : Dua pelaku pencurian burung di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ketika diamankam Polsek Bayung Lencir, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU – Demi mendapatkan uang untuk bermain judi slot, dua pria di Kabupaten Muba yakni Hendra Gunawan (31) dan Ag (17), warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel nekat mencuri burung beo milik warga.

Akibat perbuatannya, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir.

Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Benar, kedua pelaku pencurian, yakni Hendra Gunawan (31) dan Ag (17), telah kami tangkap. Keduanya diamankan saat berada di wilayah Kelurahan Bayung Lencir pada Jumat (7/3) lalu,” ujar M. Wahyudi, Senin (10/3/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama Suyani, warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.

Korban melaporkan kehilangan burung beonya yang sebelumnya diletakkan di dalam sangkar di belakang rumah pada Kamis (6/1/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.

“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi tiga orang pelaku, yakni Hendra Gunawan, Ag, dan MI,” ungkap M. Wahyudi.

Baca juga: Pasutri di Muba Jadi Pengedar Narkoba, Istri Ditangkap Polisi, Suami Buron

Baca juga: Curi Pompa Air dan Motor, Pria di Sungai Lilin Muba Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Dari tiga pelaku, polisi berhasil mengamankan Hendra Gunawan dan A, sementara satu pelaku lainnya, MI, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku telah menjual burung beo yang dicuri kepada seorang warga berinisial YA dengan harga Rp 750 ribu.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian mereka habiskan untuk bermain judi slot.

“Burung hasil curian dijual seharga Rp 750 ribu, dan uangnya langsung mereka gunakan untuk bermain judi slot,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 angka ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP,” tegasnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved