ASN Prabumulih Dilaporkan ke Polisi

Eks Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih Ditangkap, Tipu Rekannya Rp 3,5 M, Korban Minta Uangnya Kembali

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo ketika dikonfirmasi, Jumat (7/3/2025).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DIAMANKAN - Pelaku saat diamankan dan digiring oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel, IS mengenakan baju oranye. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum ASN Prabumulih yang dilaporkan kasus dugaan penipuan senilai Rp 3,5 miliar secara resmi ditahan Polda Sumsel pasca sebelumnya diamankan dan surat perintah penahanannya belum ditandatangani.

Adalah Imam Sampurno alias IS yang belakangan diketahui adalah mantan Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih, yang kini mendekam di tahanan Polda Sumsel.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo ketika dikonfirmasi, Jumat (7/3/2025).

"Benar sejak kemarin sudah ditahan, statusnya tersangka. Setelah ini bakal proses penyidikan lebih lanjut," ujar Anwar.

Informasi kalau Imam sudah ditahan juga disampaikan oleh Ade Rahmayati SH selaku kuasa hukum Essy Meliyuni yang melaporkan Imam ke Polda Sumsel pada pertengahan tahun 2024 lalu. 

"Alhamdulillah kami sudah mendapat informasinya kalau kemarin yang bersangkutan datang dan ditahan oleh Polda Sumsel," ujar Ade.

Dengan ditahannya Imam dan ditetapkan sebagai tersangka, korban sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

"Kami apresiasi kinerja kepolisian Polda Sumsel yang telah mengamankan terlapor dan kami berharap proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya. 

Kendati telah ditahan dan proses hukum berjalan, kliennya masih berharap ada pertanggung jawaban dan penyelesaian utang dari tersangka.

"Korban berharap ada pertanggung jawaban dan penyelesaian dengan pelaku. Mengingat nominal yang tidak sedikit dan banyak yang telah dikorbankan oleh korban," tandasnya.

Baca juga: Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Oknum ASN di Prabumulih Ditangkap Polisi

Baca juga: Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Bacok Kepala Warga Hingga Mendapatkan 12 Jahitan

Sebelumnya IS dilaporkan oleh Essy Meliyuni seorang single parent asal Palembang yang juga merupakan rekan bisnisnya.

kliennya lalu memberikan pinjaman uang kepada terlapor dan mengaku masih berkeluarga dengan pejabat di Prabumulih, kemudian kala itu terlapor juga menjabat di Kantor Pemkot Prabumulih

Dengan bujukan itu ia akhirnya mau memberikan pinjaman.

Karena sebelumnya terlapor IS sudah beberapa kali meminjam uang kepadanya dan suaminya uang tersebut dibayar terlapor. 

"Klien kami yakin dengan terlapor karena dia mengaku orangtuanya masih saudara dengan Wako Prabumulih pada waktu itu menjabat. Terus dia saat itu menduduki jabatan yang berkaitan pengelolaan keuangan. Dari situ saya gak kepikiran kalau terlapor tidak bayar, awalnya dia juga bagus-bagus aja," katanya.

Namun, saat ditagih pada Agustus 2024 IS sempat memberikan cek yang menurutnya bisa dicairkan di bank.

Namun ketika ia mencoba melakukan pencairan, pihak bank menolak karena saldo tidak cukup.
 


 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved