ASN Prabumulih Dilaporkan ke Polisi

Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Oknum ASN di Prabumulih Ditangkap Polisi

oknum ASN Prabumulih berinisial IS yang dilaporkan atas dugaan penipuan dengan kerugian senilai Rp 3,5 miliar ditangkap Polda Sumsel.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DITANGKAP -- Essy Meliyuni (kiri) sebagai pelapor didampingi kuasa hukumnya Ade Rahmayati SH (tengah), menyampaikan terlapor kasus penipuan telah diamankan oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Rabu (5/3/2025). IS adalah seorang oknum ASN di Prabumulih, ia meminjam uang ke pelapor senilai Rp 3,5 miliar namun saat ditagih malah memberikan cek yang saldonya tidak cukup. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel disebut telah menangkap oknum ASN Prabumulih berinisial IS yang dilaporkan atas dugaan penipuan dengan kerugian senilai Rp 3,5 miliar. 

Informasi tersebut disampaikan Essy Meliyuni (37) sebagai pelapor didampingi kuasa hukumnya Ade Rahmayati SH, Rabu (5/3/2025).

Kuasa hukum korban, Ade Rahmayati SH mengatakan pihaknya diinformasikan oleh anggota Jatanras Polda Sumsel kalau terlapor sudah diamankan dua malam yang lalu. 

"Kami apresiasi kinerja kepolisian Polda Sumsel yang telah mengamankan terlapor dan kami berharap proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ade Rahmayati, Rabu (5/3/2025). 

Baca juga: Soal Utang Rp 3,5 Miliar, Oknum ASN Prabumulih Dilaporkan Rekan Bisnis ke Polda Sumsel

Ade menceritakan mulanya terlapor meminjam uang kepada kliennya pada bulan Oktober 2023 lalu sebesar Rp 3,5 miliar. 

"Saat itu terlapor berjanji akan mengembalikan uang kliennya di bulan Juli 2024," katanya.

Ketika meminjam, terlapor IS mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan membayar tagihan listrik Kantor Pemkot Prabumulih.

IS saat itu mengiming-iming keuntungan fee kepada Essy.

"Saat itu terlapor mengatakan nanti ada Fee-nya dari kesepakatan bersama," katanya.

Masih dikatakan Ade kliennya lalu memberikan pinjaman uang kepada terlapor dan mengaku masih berkeluarga dengan pejabat di Prabumulih, kemudian kala itu terlapor juga menjabat di Kantor Pemkot Prabumulih. 

Dengan bujukan itu ia akhirnya mau memberikan pinjaman.

Karena sebelumnya terlapor IS sudah beberapa kali meminjam uang kepadanya dan suaminya uang tersebut dibayar terlapor. 

"Klien kami yakin dengan terlapor karena dia mengaku orangtuanya masih saudara dengan Wako Prabumulih pada waktu itu menjabat. Terus dia saat itu menduduki jabatan yang berkaitan pengelolaan keuangan. Dari situ saya gak kepikiran kalau terlapor tidak bayar, awalnya dia juga bagus-bagus aja," katanya.

Namun, saat ditagih pada Agustus 2024 IS sempat memberikan cek yang menurutnya bisa dicairkan di bank.

Namun ketika ia mencoba melakukan pencairan, pihak bank menolak karena saldo tidak cukup.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved