Berita Prabumulih

Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Bacok Kepala Warga Hingga Mendapatkan 12 Jahitan

Dari tangan Eko berhasil diamankan sebilah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan penganiayaan tehadap korban.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
DITANGKAP - Tersangka Eka Jaya Hadi Saputra alias Eko (41) warga Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan barang bukti, diringkus tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih, Senin (3/3/2025). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Bacok kepala seorang warga hingga mendapatkan 12 jahitan. Eka Jaya Hadi Saputra alias Eko (41) warga Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel diringkus tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih.

Tersangka diringkus polisi saat sedang istirahat di kediamannya pada Minggu (2/3/2025) malam.

Dari tangan Eko berhasil diamankan sebilah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan penganiayaan tehadap korban.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Eko bermula dari laporan Feriyanto (41) warga Jalan Sepatu Gang Maninjo Kelurahan Karang Raja kota Prabumulih ke Polres Prabumulih.

Dalam laporannya, korban melaporkan tersangka karena melakukan panganiayaan hingga membuat korban mengalami luka serius di dahi kiri dan harus mendapatkan 12 jahitan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Perumahan Palem II Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Baca juga: Ratusan Remaja Hendak Balap Liar Kocar-kacir Disergap Polres Prabumulih, Puluhan Motor Dikandangkan 

Baca juga: Bawa Senpira Berserta Peluru, Pria di Prabumulih Terancam 10 Tahun Penjara

Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait identitas serta keberadaan pelaku.

"Tim mendapat informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya, petugas kita langsung ke lokasi," ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Kasat Reskrim mengaku, setelah memastikan keberadaan tersangka, tim resmob langsung melakukan penggerbekan dan meringkus tersangka tanpa perlawanan.

"Tersangka inisial E berikut barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Tiyan mengaku hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku dalam kasus penganiayaan hingga korban mengalami luka parah tersebut.

"Karena perbuatanya melakukan penganiayaan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tegasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved