PT Sritex Pailit

8 Tahun Kerja, Curhat Eks Karyawan PT Sritex Sulit Cari Pekerjaan Baru Gegara Terhalang Usia

Lina Damayanti mantan karyawan PT Sritex (Sri Rejeki Isman) curhat sulit mencari pekerjaan baru setelah di-PHK pasca perusahaan dinyatakan pailit.

Editor: Moch Krisna
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
BUKBER KARYAWAN SRITEX. Eks PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar acara buka bersama (Bukber) di Masjid Agung Baiturrahmah, Sukoharjo, pada Sabtu (8/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Lina Damayanti mantan karyawan PT Sritex (Sri Rejeki Isman) curhat sulit mencari pekerjaan baru setelah di-PHK pasca perusahaan dinyatakan pailit.

8 Tahun bekerja di Sritex, Lina Damayanti mengaku terhalang usia untuk mencari pekerjana baru.

Dikatakan Lina, banyak pabrik yang memberlakukan batasan usia dalam penerimaan karyawan baru.

Ia mengaku, sudah pernah melamar di sebuah pabrik di Sukoharjo, Jawa Tenga, namun tidak diterima karena usia.

"Saya sudah mencari informasi, salah satu perusahaan di Sukoharjo menolak saya karena usia saya di atas 40 tahun, sedangkan perusahaan mencari karyawan di bawah 40 tahun," kata Lina melansir dari Tribunnews.com, Minggu (9/3/2025).

SRITEX TUTUP - Foto tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan. Kurator jelaskan alasan PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 atau beberapa hari sebelum bulan Ramadan.
SRITEX TUTUP - Foto tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan. Kurator jelaskan alasan PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 atau beberapa hari sebelum bulan Ramadan. (HO/dok Sritex)

Menurutnya, sulit mencari pekerjaan saat usia sudah lebih dari 40 tahun, apalagi jika tidak memiliki pengalaman khusus.

"Kalau sudah 40 tahun, sudah tidak bisa masuk, kecuali punya pengalaman khusus. Kalau tidak punya pengalaman, sulit diterima," sambungnya.

Lina sendiri telah menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp10,5 juta.

Dengan uang itu, ia rencananya akan memulai usaha kecil-kecilan, sembari tetap mencari pekerjaan lain yang memungkinkan.

Terkait persoalan mantan karyawan Sritex yang sulit mendapatkan pekerjaan baru, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo buka suara.

Kepala Disnaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan, seharusnya mantan karyawan Sritex yang terkena PHK mendaftar pekerjaan melalui aplikasi Siap Kerja.

Aplikasi Siap Kerja ini, kata Sumarno, telah disediakan sebagai sarana pencarian kerja untuk mantan karyawan Sritex yang terkena PHK.

"Kalau PHK itu harus masuk ke aplikasi Siap Kerja yang sudah disediakan. Tapi mereka juga bisa langsung mendaftar ke perusahaan-perusahaan yang sudah membuka lowongan."

"Kami juga telah memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan dan beberapa waktu lalu sudah menyebar link kami yang berkaitan dengan hal itu," kata Sumarno, Sabtu (8/3/2025).

Sumarno tak menampik, usia menjadi kendala, terutama bagi mereka yang berusia di atas 40 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved