Idul Fitri 2025

Contoh Cara Menghitung THR Masa Kerja Karyawan Tetap, Kontrak, Pekerja Lepas untuk Lebaran 2025

Berikut contoh cara menghiutng atau Rumus Hitung THR Karyawan tetap, kontrak dan pekerja lepas untuk Lebaran 2025

Editor: Abu Hurairah
pintar.bi.go.id/
ILUSTRASI UANG BARU - Gambar foto kumpulan uang baru 2025 hasil tangkap layar dari pintar.bi.go.id pada Kamis (6/3/2025). Contoh Cara Menghitung THR Masa Kerja Karyawan Tetap, Kontrak, Pekerja Lepas untuk Lebaran 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - THR (Tunjangan Hari Raya) adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu saat Ramadan.

Di Indonesia pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Maka dari itu setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkannya THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.

Bagi karyawan swasta atau pekerja swasta, THR dipastikan akan cair pada Maret 2025.

Kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut: 

- Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas 

- Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah 

- Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing. 

Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: 

Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12. 

Berikut contoh cara menghiutng atau Rumus Hitung THR Karyawan tetap, kontrak dan pekerja lepas untuk Lebaran 2025 sebagaimana dikutip dari artikel Tribunnews.com pada Jumat, (22/3/2024)

1. THR Karyawan Tetap

Menaker menjelaskan yang dimaksud sebagai karyawan tetap yakni pekerja yang memiliki status kepegawaian permanen di sebuah perusahaan.

Berdasarkan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

Cara menghitungnya, dengan cara total masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Sebagai catatan upah satu bulan yang diberikan berupa upah pokok termasuk tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan.

Contoh:

Ahmad adalah karyawan tetap (PKWTT) di perusahaan selama 1 tahun.

Dia mendapatkan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 setiap bulan.

Maka THR yang akan ia terima yakni sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap, senilai Rp 6.000.000.

2. THR Karyawan Kontrak

Pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR keagamaan.

Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Khusus pegawai kontrak baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan.

Maka THR dapat diberikan dengan cara proporsional.

Dengan perhitungan yakni masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah

Contoh :

Andi merupakan pekerja kontrak yang masa kerjanya baru 6 bulan.

Dia memiliki upah sebesar Rp6.000.000 per bulan.

Maka jumlah THR yang akan diterimanya adalah 6 : 12 x Rp6.000.000 : Rp3.000.000.

3. THR Pekerja Harian Lepas

Sementara untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Kemnaker menggolangkan menjadi dua bagian.

Pertama pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.

Mereka berhak menerima THR satu bulan upah, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kedua, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Maka upah THR yang diterima dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

contoh:

Aris adalah pekerja lepas yang baru bekerja selama 3 bulan.

Aris menerima upah Rp4.000.000 pada Januari, Rp5.000.000 pada Februari, dan Rp4.500.000 pada Maret.

Maka, THR yang akan diterima Aris adalah rata-rata upah setiap bulan, yaitu Rp 4.500.000.

THR Tidak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pembayaran juga wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Jika perusahaan tidak mau menunaikan kewajiban dan ketentuan terkait pembayaran THR, akan ada sanksi yang menanti.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berada di Kemnaker.

Di antaranya layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya.

Perusahaan Juga bakal masuk negative list atau daftar hitam Kemnaker.

Baca juga: Cara Hitung Zakat Penghasilan dan Minimal Gaji Bayar Zakat Penghasilan 2025 Versi Baznaz

Baca juga: Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair dan Berapa Nominalnya Berdasarkan Golongan ?

Baca juga: Kepastian Pesangon & THR Karyawan PT Sritex Cair Masih Digantung, KSPI Desak Kemnaker Beri Kejelasan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved