PT Sritex Pailit
Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Janji Manis Soal Nasib Eks Karyawan Sritex, Prioritaskan Hak
Peringatan dari Edy Wuryanto disampaikan menyusul adanya janji-janji manis yang disampaikan pejabat di awal kasus Sritex pailit mencuat.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih jadi perhatian publik.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Edy Wuryanto berpesan ke pihak kurator kepailitan untuk fokus menyelesaikan hak-hak karyawan.
Ia pula meminta Pemerintah tak memberikan janji-janji manis kepada para mantan buruh PT yang mengalami PHK.
Peringatan dari Edy Wuryanto disampaikan menyusul adanya janji-janji manis yang disampaikan pejabat di awal kasus Sritex pailit mencuat.
Namun nyatanya sebanyak 10 ribuan buruh akhirnya terkena PHK usai Sritex berhenti operasi per 1 Maret 2025 karena divonis pailit setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Terakhir ini janji manis juga nih, akan ada investor baru. Kita tidak mau para buruh memperoleh kemanisan yang akhirnya berujung pahit. Ini yang harus kita kawal bersama-sama,” kata Edy Wuryanto, Jumat (7/3/2025).
Hal yang sama juga sempat disampaikan Edy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan perwakilan serikat pekerja PT Sritex beberapa hari lalu.
Eks buruh Sritex menuntut hak-hak mereka berupa pesangon hingga tunjangan hari raya (THR) untuk segera dibayarkan usai terkena PHK massal imbas kepailitan raksasa tekstil tersebut.
Baca juga: Jangan Janji Manis, Anggota DPR RI Desak Pemerintah Segera Selesaikan Hak Eks Karyawan Sritex
Edy pun menegaskan pihak kurator harus memprioritaskan pemberian hak-hak karyawan Sritex yang di-PHK.
“Kalau sudah pailit kayak gini, nomor satu yang diselesaikan adalah hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR yang urgent. JKP, JHT, dan BPJS Kesehatan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.
Edy menyatakan, penyelesaian hak-hak karyawan yang terkena PHK diatur dalam berbagai aturan. Mulai dari UU Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hingga UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Baru nanti yang kedua itu dihitung utangnya berapa, pajaknya berapa, dan ketiga baru dijual kepada siapa, jadi investor baru itu urusan nanti,” sebut Edy.
Baca juga: Kapan Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Cair Usai Di-PHK Massal ? Satgas Sritex Pastikan Cair
Anggota Komisi yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kesehatan itu memastikan DPR akan terus mengawal persoalan Sritex ini.
Edy juga mengingatkan agar pihak kurator yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses kepailitan dilakukan secara adil dan efisien tersebut harus bisa melindungi hak-hak karyawan Sritex yang terkena PHK.
“Ini diselesaikan dulu. Secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya,” ungkapnya.
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.