Berita Empat Lawang

PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Butuh Rp 36 Miliar, ABPD Tak Sanggup Biayai

Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri mengaku hanya memiliki sisa dana dari pelaksanaan Pilkada sebelumnya sebesar Rp 6,9 miliar.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
PILKADA EMPAT LAWANG - Joncik Muhammad-Budi Antoni Aljufri. PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Butuh Rp 36 Miliar, ABPD Tak Sanggup Biayai 

Pemprov Siap Back Up

Terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal mem backup kebutuhan anggaran keuangan untuk penyelenggaraannya.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, akan mem backup kebutuhan anggaran dan penyelenggaraan PSU ini, jika mampu akan diatasi pemprov semua.

"Berdasarkan laporan mereka mengajukan kebutuhannya Rp 36 miliar untuk penyelanggaran dan pengamanan, tapi ini belum saya rincikan," kata Deru, Kamis (6/3/2025).

Lalu, kesiapan dari Kabupaten Empat Lawang untuk anggaran ini sekitar Rp 6 miliar dari sisa penyelanggaran Pilkada yang lalu. Mengenai kekurangannya, tadi sudah dipanggil Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel untuk menginvetarisir apa-apa kebutuhannya secara jelas.

"Yang jelas kita akan backup bersama dengan pemerintah pusat baik penyelanggaraan, maupun keuangannya," katanya.

Namun, Deru menegaskan backup penyelanggaran dan keuangan ini jika mampu diatasi sendiri, maka akan diatasi sendiri.

Mengenai berapa nilai yang akan di berikan pemprov Sumsel, ia mengatakan, yang jelas kebutuhan dana PSU Empat Lawang ini Rp 36 miliar.

"Kita carikan dulu formula nya, berapa pemprov berikan, kemudian berapa yang dimintakan ke pusat, kalau kita tidak mampu. Tapi kalau kita mampu, maka cukup kita saja," katanya.

Nah, untuk bantuan keuangan ini Pemprov Sumsel akan menggunakan anggaran sisa di Pilkada sebelumnya, untuk besarnya belum diketahui.

Menurut Deru, berdasarkan laporan Pj Bupati Empat Lawang mengenai kesiapan daerah untuk menyelenggarakan PSU, diberikan tenggat waktu 60 hari sejak keputusan Mahkamah konstitusi (MK). Ini sudah berjalan kurang lebih 10 hari dari keputusan MK.

Baca juga: PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Butuh Rp 36 M, Pemprov Sumsel Siap Berikan Bantuan

Baca juga: Jadwal PSU Pilkada Empat Lawang? Disebut KPU Sumsel Bakal Digelar 19 April 2025

DPR Sebut Penyelengara Pemilu Lemah

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan banyak daerah akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada 2024 tidak sanggup membiayainya.

“Dari 24 PSU, sekitar 16 tidak sanggup membiayai sendiri,” kata Dede selepas menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 6 Maret 2025.

Dede tidak memerinci 16 daerah yang disebutnya tidak sanggup membiayai PSU. Namun ia menyoroti putusan MK tentang PSU tersebut berawal dari lemahnya kinerja KPU.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved