Berita Empat Lawang

PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Butuh Rp 36 Miliar, ABPD Tak Sanggup Biayai

Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri mengaku hanya memiliki sisa dana dari pelaksanaan Pilkada sebelumnya sebesar Rp 6,9 miliar.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
PILKADA EMPAT LAWANG - Joncik Muhammad-Budi Antoni Aljufri. PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Butuh Rp 36 Miliar, ABPD Tak Sanggup Biayai 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang di prakiraan membutuhkan dana Rp 36 miliar.

Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri mengaku hanya memiliki sisa dana dari pelaksanaan Pilkada sebelumnya sebesar Rp 6,9 miliar.

Dana tersebut belum cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan PSU, sehingga diharapkan adanya dukungan dari Pemprov Sumsel dan pemerintah pusat.

Fauzan kini menjalin komunikasi intensif dengan Pemprov Sumsel terkait kebutuhan dana tersebut.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemprov apakah bisa berbagi anggaran,” kata Fauzan saat di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (6/3/2025)

Dirinya berharap kekurangan dana bisa dibantu dari anggaran Pemprov Sumsel dan pusat, sehingga pelaksanaan PSU di Empat Lawang bisa berjalan dengan baik dan sesuai jadwal.

Tak hanya itu, dirinya juga mengajak seluruh masyarakat, dan pihak terkait, serta para kandidat untuk menjaga suasana tetap kondusif selama proses PSU berlangsung.

"Dukungan dari aparat keamanan menjadi kunci penting untuk memastikan situasi di Empat Lawang tetap aman dan terkendali. Saat ini kondisi Empat Lawang masih aman dan terkendali, mari kita jaga bersama,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta biaya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diutamakan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal itu ia sampaikan saat bertemu perwakilan dari 24 pemerintah daerah yang akan melangsungkan PSU.

"Jangan langsung membebankannya (anggaran PSU) pada APBN," kata Ribka dari rilis resmi Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 6 Maret 2025.

Ribka meminta pemda dapat kembali menyisir pos-pos alokasi di APBD mereka masing-masing dan menghitung kemungkinan dana tersebut digunakan untuk PSU.

Termasuk alokasi dana belanja tidak terduga (BTT), sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), hingga dana sisa dari penyelenggaraan pilkada sebelumnya.

“PSU pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi atau kabupaten atau kota," ucapnya Ribka kembali.

Pemda diminta melaporkan kesiapan anggaran PSU ke Kemendagri paling lambat pada Jumat, 7 Maret 2025. Hasil laporan itu yang selanjutnya akan dibawa oleh Kemendagri untuk dibahas kembali dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret 2025 mendatang.

“Kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin. Sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved