Berita Nasional
Naik Pangkat, Segini Gaji Mayor Teddy yang kini Menjadi Letnan Kolonel di TNI
Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI. kisaran Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200 per bulan.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.
Kenaikan pangkat Mayor Teddy sesuai salinan surat perintah Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025.
Markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Inf.
Baca juga: Mabes TNI AD Angkat Bicara Soal Pangkat Mayor Teddy Naik Menjadi Letnan Kolonel
Informasi yang beredar tersebut dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, pada Kamis (6/3/2025).
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya," ujar Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).
"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," lanjut dia.
Dengan kenaikan pangkat ini, itu berarti gaji Mayor Teddy juga akan mengalami kenaikan.
Lalu berapa besaran gaji prajurit TNI dan tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal?
Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Kenaikan terbaru gaji TNI didasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.
Di mana semua PNS, TNI, dan Polri, mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen per tahun 2024.
Baca juga: Haru Telpon Mayor Teddy, Keluarga Bayi Asal Lampung yang Dibantu di Rest Area Ucap Terima Kasih
Berikut rincian gaji TNI terbaru di 2024:
1. Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II (Bintara)
Ini Kata Wapres Gibran Soal Aksi Roy Suryo dan Dokter Tifa Kunjungi Makam Kakek dan Neneknya |
![]() |
---|
Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM, Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Akhmad Wiyagus, “Jenderal Antikorupsi” Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Komentar Menteri Keuangan Purbaya Terkait Gerakan Donasi Uang Rp1000 Per Hari Digagas Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.