Berita Nasional
Mabes TNI AD Angkat Bicara Soal Pangkat Mayor Teddy Naik Menjadi Letnan Kolonel
Pada Kamis (6/3/2025), markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat
TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Kamis (6/3/2025), markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Inf.
Informasi yang beredar tersebut dibenaerkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya," ujar Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).
"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," lanjut dia.
Beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025), diberitakan sebelumnya.
Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.
"Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).
Pada bagian Dasar, terdapat enam poin.
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pangkat Mayor Teddy Naik Menjadi Letnan Kolonel, Mabes TNI AD: Sudah Sesuai Ketentuan, .
| Presiden Prabowo Instruksikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya |
|
|---|
| Ini Alasan Pengadilan Militer Tunda Sidang Kasus Praka NC yang Dikeluhkan Zaskia Adya Mecca |
|
|---|
| Sosok Said Abdullah, Ketua Banggar DPR yang Usulkan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai Sidik Jari |
|
|---|
| Sosok Hercules Ketum GRIB Jaya Terlibat Debat Dengan Menteri PKP Ara soal Lahan Rusun di Tanah Abang |
|
|---|
| Sosok Herlangga Wisnu Murdianto Ditunjuk Ganti Kajari Karo Danke Rajagukguk Imbas Kasus Amsal Sitepu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kata-Gerindra-Soal-Mayor-Teddy-Jadi-Sekretaris-Kabinet-Merah-Putih-Prabowo-Gibran-Tetap-di-TNI.jpg)