Berita OKU Timur

Bahagianya Geri, Bebas Dari Penjara Usai Curi HP Tetangga, Kejari OKUT Terapkan Restorative Justice

Rasa bahagia tak terbendung terlihat dari raut wajah Geri Priadi, warga Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur Sumsel.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
RESTORATIVE JUSTICE -- Tersangka Geri Priadi saat bersalaman mengucapkan terima kasih kepada Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH setelah mendapatkan Restorative Justice, Kamis (06/03/2025). Geri Priadi tersangka pencurian Handphone bebas dari tuntutan setelah dapat RJ Kejari OKU Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Rasa bahagia tak terbendung terlihat dari raut wajah Geri Priadi, warga Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur Sumsel.

Pasalnya Geri nyaris saja dipenjara gara-gara mencuri Handphone milik tetangga. 

Namun kini Geri terbebas dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, setelah mendapat program Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). 

Dimana penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka Geri Priadi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, Kamis 6 Februari 2025.

Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur, Aditya C Tarigan SH mengatakan, bahwa kronologis kasus ini bermula pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur Geri Priadi awalnya terbangun untuk mengambil rumput bagi ternaknya.

"Saat melintas di depan rumah korban Yanto, tersangka melihat cahaya dari dalam rumah dan mendapati sebuah ponsel yang sedang diisi daya," katanya, Jumat (07/03/2025).

Baca juga: Dilaporkan Pencemaran Baik Cawako Palembang, Kuasa Hukum Mangcek Abie Upayakan Restorative Justice

Baca juga: Kisah Subur Curi Motor Demi Biaya Melahirkan Istri, Kini Sujud Syukur Bebas Lewat Restoratif Justice

Lanjut kata dia, tersangka kemudian mengintip melalui jendela dan timbul niat untuk mengambil ponsel tersebut.

"Karena tidak dapat menjangkau langsung, tersangka mengambil sebilah bambu kering sepanjang dua meter dan menggunakan ujungnya yang bercabang untuk mengait kabel pengisi daya," ujarnya. 

Dengan cara ini, tersangka berhasil mencabut charger dari colokan listrik dan mengambil ponsel beserta kepala chargernya. 

"Setelah kejadian, korban yang merupakan pemilik ponsel, Wayan Sumiata mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Belitang II," bebernya. 

Berdasarkan penyelidikan, tersangka Geri Priadi kemudian diamankan dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) butir ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. 

"Setelah menelaah fakta hukum serta mendengar keterangan dari korban dan tersangka, Kejaksaan Negeri OKU Timur memutuskan untuk menghentikan penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif," bebernya. 

Langkah ini ditempuh setelah tersangka mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta telah mencapai kesepakatan damai dengan korban. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved