Berita OKU Timur

Bahagianya Geri, Bebas Dari Penjara Usai Curi HP Tetangga, Kejari OKUT Terapkan Restorative Justice

Rasa bahagia tak terbendung terlihat dari raut wajah Geri Priadi, warga Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur Sumsel.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
RESTORATIVE JUSTICE -- Tersangka Geri Priadi saat bersalaman mengucapkan terima kasih kepada Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH setelah mendapatkan Restorative Justice, Kamis (06/03/2025). Geri Priadi tersangka pencurian Handphone bebas dari tuntutan setelah dapat RJ Kejari OKU Timur. 

Ia juga menegaskan bahwa keadilan restoratif bertujuan untuk menciptakan penyelesaian yang lebih humanis, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya. 

"Keadilan restoratif bukan berarti menghilangkan konsekuensi hukum, tetapi lebih kepada penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat agar tercapai keadilan yang lebih seimbang," pungkasnya. 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved