Berita OKU Timur
Bahagianya Geri, Bebas Dari Penjara Usai Curi HP Tetangga, Kejari OKUT Terapkan Restorative Justice
Rasa bahagia tak terbendung terlihat dari raut wajah Geri Priadi, warga Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur Sumsel.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
RESTORATIVE JUSTICE -- Tersangka Geri Priadi saat bersalaman mengucapkan terima kasih kepada Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH setelah mendapatkan Restorative Justice, Kamis (06/03/2025). Geri Priadi tersangka pencurian Handphone bebas dari tuntutan setelah dapat RJ Kejari OKU Timur.
Ia juga menegaskan bahwa keadilan restoratif bertujuan untuk menciptakan penyelesaian yang lebih humanis, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.
"Keadilan restoratif bukan berarti menghilangkan konsekuensi hukum, tetapi lebih kepada penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat agar tercapai keadilan yang lebih seimbang," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita OKU Timur
Berawal Coba-coba, Kisah Warga Suka Jaya OKU Timur Sukses Ubah Pekarangan Jadi Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
APBD OKU Timur 2026 Turun Rp191 M, Pemkab Hadapi Dilema Fiskal Antara Kebijakan Pusat & Janji Daerah |
![]() |
---|
Lanosin Tegaskan Bakal Rotasi Sejumlah Jabatan ASN di Pemkab OKU Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.