Berita Viral

Kisah Subur Curi Motor Demi Biaya Melahirkan Istri, Kini Sujud Syukur Bebas Lewat Restoratif Justice

Seorang tersangka pencurian kendaraan roda dua di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kini bebas lewat restoratif

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@undercover.id
Seorang tersangka pencurian kendaraan roda dua di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kini bebas lewat restoratif justice. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang tersangka pencurian kendaraan roda dua di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kini bebas lewat restoratif justice.

Pasalnya, pelaku yang diketahui bernama Subur (38) itu dinyatakan bebas setelah perkaranya diselesaikan secara restoratif justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Diketahui, Subur ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri motor demi biaya melahirkan istri.

Kini Subur akhirnya dibebaskan lewat restoratif justice.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin mengatakan, perkara tersebut sudah melalui penyidikan oleh pihak kepolisian dan telah dilimpahkan ke pihaknya.

Pada tahapan di kejakaan, sambungnya, terjadi upaya perdamaian yang dilakukan antara korban dan pelaku atas aksi pencurian yang terjadi pada 20 Juni 2024 lalu.

"Alhamdulillah saksi korban merasa iba terhadap keberadaan tersangka, karena ternyata tersangka ini memiliki seorang istri yang sekarang sedang mengandung sembilan bulan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/8/2024). Dikutip dari Tribunnewsbogor.com

Baca juga: Kisah Muklasin, Pedagang Pentol dari Gresik Nekat Naik Motor ke IKN Demi Ikuti Upacara HUT ke-79 RI

Irwanuddin Tadjuddin mengungkapkan, tindak kejahatan yang dilakukan oleh Subur pun bukan dikarenakan pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curnamor).

Akan tetapi, Subur melakukan pencurian tersebut karena ingin meringankan beban biaya persalinan istrinya yang sebentar lagi akan melahirkan.

Seorang tersangka pencurian kendaraan roda dua di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kini bebas lewat restoratif justice.
Seorang tersangka pencurian kendaraan roda dua di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kini bebas lewat restoratif justice. (Ig@undercover.id)

Terlebih, kata dia, pencurian yang dilakukan oleh pelaku juga direnakan adanya kesempatan dalam memanfaatkan kelalaian dari korbannya.

"Terdorongnya juga tersangka melakukan pencurian ini sebenarnya itu semua karena tidak disengaja jadi beliau lagi mencari pekerjaan di seputaran Kabupaten Bogor ini tiba-tiba di saat itu dia melihat ada motor terparkir dan ada kuncinya, sehingga saat itu dia timbul niat untuk melakukan pencurian," ungkapnya.

Baca juga: Kisah Nur Huda Waskitha, Anggota DPRD Bantul Datang Pelantikan Naik Motor Butut, Dulu Kuli Bangunan

Selain itu, yang mendorong pihak kejaksaan dalam memberikan fasilitas restoratif justice juga dikarenakan latar belakang pelaku yang bersih dari catatan kriminal sebelumnya.

Subur juga dikenal baik di lingkungan tempat tinggalnya sehingga menjadi pertimbangan dalam penyelesaian dalam perkara ini.

"Jadi identifikasi yang kita lakukan terhadap masyarakat yang ada disana bahwa memang beliau orang yang baik, sehingga kita menganggap, karena dibantu juga saksi korban ingin perkara ini tidak dilanjutkan dan memaafkan perbuatan dari tersangka," jelasnya.

Setelah dinyatakan bebas, Irwanuddin Tadjuddin meminta Subur untuk melepas baju tahanan Kejari Kabupaten Bogor berwarna merah yang dikenakannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved