PT Sritex Pailit

Kurator Sritex Klaim Tak Janjikan Pekerjakan Kembali Eks Karyawan, Ragukan Menaker: Lebih Baik Diam

Kurator Sritex mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menjanjikan akan mempekerjakan kembali eks karyawan Sritex di perusahaan lamanya.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
NASIB EKS KARYAWAN SRITEX USAI DI PHK - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menjawab sejumlah isu soal Sritex hingga THR untuk Ojol di Kantor Kemnaker Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Kurator Sritex mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menjanjikan akan mempekerjakan kembali eks karyawan Sritex di perusahaan lamanya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group akan dipekerjakan kembali tampaknya belum sepenuhnya pasti.

Tim Kurator dan Serikat Buruh Jawa Tengah (Jateng) meragukan pengumuman terkait pemulihan pekerjaan eks karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa para karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, akan kembali dipekerjakan dalam waktu dua minggu ke depan.

Baca juga: Di-PHK Jelang Lebaran, Serikat Pekerja Singgung Kurator Hindari THR untuk Ribuan Karyawan PT Sritex

Sementara, Kurator Sritex mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menjanjikan akan mempekerjakan kembali eks karyawan Sritex di perusahaan lamanya.

"Pengumuman itu bukan dari kurator. Kami sudah melakukan PHK, dan langkah selanjutnya adalah pemberesan. Perusahaan ini sudah insolvensi," ungkap Denny Ardiansyah, salah seorang kurator di lantai 2 gedung HRD Sritex, Sukoharjo, Rabu (5/3/2025) dilansir dari Kompas.com.

Denny menjelaskan bahwa kewenangan untuk mempekerjakan kembali eks karyawan sepenuhnya berada di pihak penyewa.

"Dalam proses menunggu pemberesan, jika ada pihak yang menyewa untuk meningkatkan akta pailit, itu tidak masalah," kata dia.

"Teman-teman penyewa ini bisa melibatkan karyawan yang akan dipakai lagi, berapa kebutuhan mereka itu keputusan penyewa," jelasnya.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono, yang juga terlibat dalam kepengurusan Serikat Buruh anak perusahaan Sritex, yakni PT. Bitratex.

Nanang mengingatkan eks karyawan Sritex Group untuk mempertanyakan pengumuman dari Menaker tersebut.

Ia menyatakan bahwa pengumuman itu sangat meragukan.

"Hati-hati berbicara secara terbuka. Menurut kami, hal ini patut dipertanyakan. Pejabat Pemerintahan menyatakan bahwa dua minggu lagi Sritex akan dibuka kembali dan bisa bekerja. Jika memang mau bekerja untuk rakyat, tidak perlu menyampaikan hal yang bersifat janji," tegas Nanang.

Baca juga: Segini Gaji Karyawan PT Sritex Di-PHK Massal Usai Dinyatakan Pailit, Uang JHT Cair Mulai Hari Ini

Ia menambahkan bahwa lebih baik tidak memberikan pengumuman, tetapi memberikan bukti nyata.

"Lebih baik diam dua minggu kemudian memanggil karyawan. Saya khawatir jika hari ini dijanjikan, tetapi tidak terwujud, justru akan menimbulkan kericuhan," tutupnya.
 
Janji Menaker

Sebelummya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa para karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, akan kembali dipekerjakan dalam waktu dua minggu ke depan.
 
Pengumuman tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana.

Rapat itu juga diikuti oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta kurator kepailitan Nurma Sadikin.

Diketahui, sebanyak 10.965 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal per tanggal 1 Maret 2025 imbas kepailitan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group.

PT SRITEX TUTUP - Tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan. Sejumlah karyawan PT Sritex di Sukaharjo, menceritakan kisahnya selama kerja di perusahaan tekstil tersebut.
PT SRITEX TUTUP - Tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan. Sejumlah karyawan PT Sritex di Sukaharjo, menceritakan kisahnya selama kerja di perusahaan tekstil tersebut. (dok Sritex)

Sritex mulai menghadapi masalah keuangan serius sejak tahun 2021. Saham Sritex disuspensi pada Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN). 

Total liabilitas perusahaan terus meningkat, mencapai sekitar Rp24,3 triliun pada September 2023.

Masalah keuangan ini makin diperparah oleh persaingan ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.

Kemudian pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam keadaan pailit. 

Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.

Meski begitu, pemerintah tengah mengupayakan agar seluruh karyawan Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali dalam waktu dua minggu ke depan.

DPR Usulkan Diambil Alih BUMN
 
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin meminta pertanggungjawaban negara dengan mengusulkan pemerintah mengambil alih industri sandang strategis, termasuk PT Sritex.

Pengambilalihan itu bisa melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tekstil maupun suntikan modal melalui badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

"Kita minta nanti tanggung jawab dari negara, dari pemerintah untuk mengambil alih industri yang sangat strategis soal sandang," kata Zainul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan PT Sritex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

"Apakah mau investor swasta atau mau dibikinkan BUMN, apakah mau pakai Danantara, tapi yang pasti negara harus hadir dalam konteks industri sandang," ujar dia.

Menurutnya, pengambil alihan ini menjadi salah satu cara untuk menjadikan industri sandang atau industri tekstil sebagai cabang strategis yang dikuasai oleh negara.

Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengamanatkan industri strategis perlu dikuasai oleh negara.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan respons saat ditanya apakah investor yang akan menyewa aset Sritex berasal dari perusahaan BUMN. Pasalnya, rapat yang membahas Sritex pada Senin pagi juga diikuti Menteri BUMN Erick Thohir.

"Belum tahu kalau investornya (BUMN atau bukan), yang pasti temen-temen dari tim kurator menyampaikan bahwa sudah ada investor yang berminat," kata Prasetyo. 

"Jadi skemanya seperti yang sudah disampaikan ini akan disewa, kemudian secara paralel temen-temen atau karyawan PT Sritex akan didata kembali untuk nantinya akan ikut bekerja kembali, akan dipekerjakan kembali," paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dinilainya telah meminta agar penyelesaian kasus Sritex dilakukan tanpa menyebabkan PHK massal.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved