PT Sritex Pailit

Apa Itu Kurator dan Perannya Terkait Nasib PT Sritex dan Ribuan Karyawan yang Kena PHK ?

Tim kurator Sritex dalam surat nomor 299/PAILIT-SSBP/II/2025 menyatakan bahwa PHK terhadap karyawan perusahaan telah dilakukan sejak 26 Februari 2025.

Editor: Weni Wahyuny
Youtube Sekretariat Presiden
MENGENAL APA ITU KURATOR -- Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin (tengah), di acara konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketengakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, Senin (3/3/2025). Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah sigap mengumpulkan para menteri mencari solusi bagi eks karyawan Sritex di PHK, kini bisa kembali bekerja. Lalu, apa peran kurator dalam kasus pailitnya PT Sritex sehingga harus PHK karyawannya ? 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal apa itu kurator, petugas yang belakangan kerap disebut dalam pemberitaan terkait dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) yang mengalami pailit hingga tutup permanen per 1 Maret 2025 lalu.

Tim kurator PT Sritex pula memegang peran kunci dalam memastikan nasib para pekerja, usai keputusan pemerintah untuk memulihkan nasib karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),

Diketahui, Tim kurator Sritex dalam surat nomor 299/PAILIT-SSBP/II/2025 menyatakan bahwa PHK terhadap karyawan perusahaan telah dilakukan sejak 26 Februari 2025. 

"Bahwa berdasarkan kewenangan kurator sebagaimana disebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi PHK dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit," bunyi poin ketiga dalam surat tersebut, dilansir dari Kompas.com.

Surat pernyataan itu ditandatangani oleh tim kurator yang terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. 

Berdasarkan data dari Kemenaker, sebanyak 9.604 pekerja Sritex terkena PHK per 26 Februari 2025. 

Rinciannya, 8.504 orang dari PT Sritex Sukoharjo, 956 orang dari PT Primayuda Boyolali, 40 orang dari PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan 104 orang dari PT Bitratex Semarang. 

PHK massal ini menambah panjang daftar pekerja yang terdampak sejak tahun lalu. 

Baca juga: Menguak Investor Bakal Kelola Sritex Hingga Karyawan PHK Dipekerjakan lagi, Anggota DPR Usulkan Ini

Secara total, 10.965 karyawan telah kehilangan pekerjaan hingga 26 Februari 2025. Terdiri dari 300 karyawan PT Sinar Panja Jaya yang di-PHK pada Agustus 2024 sebelum pailit tetapi belum menerima pesangon serta 1.065 pekerja PT Bitratex Semarang yang mengalami PHK pada Januari 2025.

Lalu, apa itu kurator ?

Dilansir dari laman BPPK Kemenkeu, dalam Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kurator didefinisikan sebagai:

“Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.”

Dalam Pasal 16 ayat 1 tercantum tugas seorang kurator yaitu melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. 

Secara sederhana, kurator merupakan pihak yang berhak melakukan eksekusi terhadap harta pailit.

Baca juga: Segini Kisaran THR yang Harusnya Diterima Karyawan PT Sritex, Serikat Pekerja Minta Segera Dibayar

Lalu, harta atau aset seperti apa yang termasuk dalam harta pailit? 

Hal ini diatur dalam Pasal 21 UU 37/2004 yang berbunyi:

“Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.”

Agar harta atau aset dapat dikategorikan pailit, harta wajib pajak/debitur pailit tidak memerlukan putusan pengadilan, cukup deklarasi dari kurator. 

Namun, harus terlebih dahulu memeriksa bukti-bukti hak sahnya kepemilikan atau hak-hak lainnya atas kepemilikan aset tersebut milik debitur pailit.

Upaya Kurator Pastikan Karyawan Kembali Bekerja

Setelah keputusan pemerintah untuk memulihkan nasib karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tim kurator Sritex memegang peran kunci dalam memastikan para pekerja yang terdampak bisa kembali bekerja. 

Keputusan ini muncul setelah rapat yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan pihak terkait lainnya di Istana Kepresidenan pada Senin (3/3/2025). 

Dalam upaya ini, tim kurator Sritex bertanggung jawab atas pengelolaan aset perusahaan, termasuk penyewaan alat berat, serta berkomunikasi dengan investor untuk menghidupkan kembali kegiatan operasional dan memberikan peluang bagi karyawan yang di-PHK untuk bekerja lagi.   

Baca juga: Segini Uang Pesangon Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Dinyatakan Pailit

Nurma Sadikin, perwakilan tim kurator Sritex, mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan harta pailit Sritex. 

Pertama, dengan membuka opsi untuk penyewaan alat berat perusahaan sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan harta pailit Sritex. 

Langkah ini bertujuan untuk menjaga agar nilai aset perusahaan tidak menurun, sehingga bisa memberikan peluang bagi perusahaan untuk kembali beroperasi. 

Serta, dapat menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menutupi kewajiban perusahaan dan memberikan lapangan pekerjaan bagi karyawan yang terkena PHK.

"Kami dari tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat yang bertujuan untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga agar nilai aset perusahaan tidak turun," ujar Nurma setelah mengikuti rapat dengan Presiden, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, dilansir dari Kompas.com.

"Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa investor yang tertarik dan saat ini sedang dalam proses komunikasi. Dalam dua minggu ke depan, kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex. Investor tersebut nantinya diharapkan bisa menyerap tenaga kerja, termasuk karyawan yang telah di-PHK, untuk kembali bekerja," tambah Nurma. 

Langkah kedua, tim kurator juga berupaya untuk mempercepat proses pemulihan perusahaan dengan melibatkan investor yang memiliki komitmen untuk membantu pemulihan perusahaan sekaligus memberikan peluang bagi karyawan yang telah kehilangan pekerjaan. 

Ini merupakan upaya penting agar perusahaan yang terancam pailit tidak hanya bangkit kembali, tetapi juga menyerap kembali tenaga kerja yang terdampak PHK. 

Sebagai bagian dari proses pemulihan ini, Nurma juga menegaskan bahwa pihak kurator berkomitmen untuk membayar hak-hak karyawan Sritex yang sebelumnya telah diberhentikan, termasuk hak pesangon dan hak-hak lainnya yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Kami juga sedang mendaftarkan tagihan pailit perusahaan yang mencakup hak-hak buruh, termasuk pesangon dan hak-hak lainnya,” ungkap Nurma. 

Kemenaker kawal hak karyawan Sritex 

Selain itu, dalam rapat yang diadakan di Istana Kepresidenan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mengawal pemenuhan hak-hak karyawan Sritex. 

Menaker Yassierli juga menambahkan bahwa para pekerja Sritex yang terkena PHK akan segera dipekerjakan kembali dalam dua minggu mendatang, sesuai dengan keputusan yang telah disepakati bersama. 

“Kami mengapresiasi komitmen yang telah disampaikan oleh pihak kurator dan juga berbagai langkah yang sudah diambil. Dalam dua minggu ke depan, pekerja akan dipekerjakan kembali,” tegas Yassierli dalam keterangan resmi setelah rapat tersebut. 

Dalam langkah selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memastikan bahwa hak-hak normatif para pekerja, seperti kompensasi PHK, jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), tetap dipenuhi oleh pihak Sritex. 

"Kami akan terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak PHK agar tidak ada yang terabaikan," lanjut Menaker Yassierli. 

Tindakan pemerintah ini diharapkan dapat membawa ketenangan bagi ribuan karyawan Sritex yang sebelumnya merasa cemas akibat dampak PHK massal yang terjadi pada Januari dan Februari 2025. 

Sritex, yang merupakan perusahaan tekstil besar, mempekerjakan lebih dari 10.000 karyawan yang kini harus menghadapi ketidakpastian akibat perusahaan yang terancam pailit. 

Penutupan pabrik Sritex yang terjadi pada 1 Maret 2025 di Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi momen yang sangat berat bagi perusahaan dan karyawan. 

Namun, dengan adanya upaya kolaboratif antara tim kurator Sritex, pemerintah, dan pihak terkait lainnya, para pekerja yang di-PHK memiliki harapan untuk bisa kembali bekerja dan memperoleh hak-hak mereka. 

Kurator Sritex bersama pemerintah kini bekerja keras untuk menemukan solusi terbaik demi kelangsungan hidup perusahaan serta memastikan masa depan para pekerja. 

Langkah penyewaan aset Sritex menjadi salah satu solusi strategis untuk menstabilkan kondisi perusahaan, sementara upaya pemerintah dalam mengawal hak-hak karyawan semakin mempertegas komitmen untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan besar yang ditimbulkan oleh pailit perusahaan.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved