Berita Polres OKU Timur

Sosok Iptu Evredi Antoni Kapolsek Cempaka, Baru Sebulan Menjabat Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau SH berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Menanga Tengah, Semendawai Barat, OKU Timur.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
UNGKAP KASUS-- Kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau SH saat membawa pelaku Daniel Asmara (30) ke ruang Humas Polres OKU Timur sebelum konferensi pers, Senin (03/03/2025). Kapolsek Cempaka berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur. 

"Puncak kemarahan terjadi ketika DA mengetahui bahwa tanah yang telah ia gadaikan untuk membayar utang justru disekat oleh korban," bebernya.

Ia juga menyampaikan, bahwa tersangka DA (30) merupakan tetangga korban Agus Cik (56) yang berjarak 150 meter.

"Pelaku ini dibawah ancaman korban. Lalu pelaku dan korban ini pernah menjalin kerjasama bisnis jadi pelaku merasa tidak enak," ujarnya. 

Pelaku pembunuhan Agus Cik (56) berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Cempaka, Polres OKU Timur dan Polres Merangin, Jambi pada Rabu 26 Februari 2025.

Tersangka Daniel Asmara (30) ditangkap ketika melarikan diri ke Jambi di kediaman keluarganya.

Tersangka DA (30) merupakan salah satu warga Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan terhadap pelaku diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor:LP-B/ 01/II/2025/SPKT /POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL Tanggal 08 Februari.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan Sungai Miwang, Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur juga menyampaikan, pelaku DA (30) saat melakukan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dibantu oleh pelaku MP yang saat ini masih DPO.

"Jadi pelaku DA (30) saat melakukan pembunuhan ini dibantu rekannya MP yang saat ini masih DPO. MP ini berperan memanggil korban untuk keluar rumah. Lalu waktu sampe di TKP, pelaku melancarkan aksinya," bebernya.

Selanjutnya, untuk kronologi penangkapan Kronologi penangkapan pada Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau SH.

Lalu dibantu Polres Merangin Jambi melakukan penangkapan tersangka DA (30) di Kabupaten Merangin Kota Jambi.

"Pada saat dilakukan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban Agus Cik (56)," bebernya. 

Ia juga menyampaikan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

"Lalu Pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun. Dan pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun. Serta pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved