Berita Polres OKU Timur
Sosok Iptu Evredi Antoni Kapolsek Cempaka, Baru Sebulan Menjabat Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan
Kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau SH berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Menanga Tengah, Semendawai Barat, OKU Timur.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Puncak kemarahan terjadi ketika DA mengetahui bahwa tanah yang telah ia gadaikan untuk membayar utang justru disekat oleh korban," bebernya.
Ia juga menyampaikan, bahwa tersangka DA (30) merupakan tetangga korban Agus Cik (56) yang berjarak 150 meter.
"Pelaku ini dibawah ancaman korban. Lalu pelaku dan korban ini pernah menjalin kerjasama bisnis jadi pelaku merasa tidak enak," ujarnya.
Pelaku pembunuhan Agus Cik (56) berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Cempaka, Polres OKU Timur dan Polres Merangin, Jambi pada Rabu 26 Februari 2025.
Tersangka Daniel Asmara (30) ditangkap ketika melarikan diri ke Jambi di kediaman keluarganya.
Tersangka DA (30) merupakan salah satu warga Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan terhadap pelaku diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor:LP-B/ 01/II/2025/SPKT /POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL Tanggal 08 Februari.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan Sungai Miwang, Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur juga menyampaikan, pelaku DA (30) saat melakukan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dibantu oleh pelaku MP yang saat ini masih DPO.
"Jadi pelaku DA (30) saat melakukan pembunuhan ini dibantu rekannya MP yang saat ini masih DPO. MP ini berperan memanggil korban untuk keluar rumah. Lalu waktu sampe di TKP, pelaku melancarkan aksinya," bebernya.
Selanjutnya, untuk kronologi penangkapan Kronologi penangkapan pada Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau SH.
Lalu dibantu Polres Merangin Jambi melakukan penangkapan tersangka DA (30) di Kabupaten Merangin Kota Jambi.
"Pada saat dilakukan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban Agus Cik (56)," bebernya.
Ia juga menyampaikan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
"Lalu Pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun. Dan pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun. Serta pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.
Polres OKU Timur Bentuk Timsus Khusus, Targetkan Wilayah Zero Begal dan Narkoba |
![]() |
---|
4 Tahun Buronan Polisi, Pelaku Curas di OKU Timur Ditangkap, Sempat Kerja Jadi Sekuriti di Jakarta |
![]() |
---|
Operasi Senpi Musi 2025 Dimulai, Polres OKU Timur Sasar Pelaku dan Jaringan Kejahatan Bersenjata |
![]() |
---|
2 Pelaku Pencurian di Toko Manisan Milik Salbiah Warga OKU Selatan Ditangkap Polisi,1 Masih Buron |
![]() |
---|
Polsek Belitang II Rutin Lakukan Pengecekan Lahan dan Tanaman Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.