Berita Palembang

Ngaku Diupah Rp3 Juta/Kg, Residivis Edarkan Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar, Kini Terancam Hukuman Mati

Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
PENGEDAR NARKOBA -- Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono memimpin rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (4/3/2025). Tersangka Syatria Bakti Prakasih (37) yang merupakan residivis narkoba kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia. 

Tersangka Syatria Bakti Prakasih (37) ternyata adalah seorang residivis atas kasus serupa dan baru 3 tahun lalu keluar penjara. 

"Sekitar pukul 11.00, Tersangka dan barang bukti diamankan di rumahnya Jalan Talang Kepuh tepatnya di Perumahan Saquila Residence Blok AC No 16 Kelurahan Talang Kepuh Kecamatan Gandus Kota Palembang, " ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, Selasa (4/3/2025). 

Tersangka ditangkap pada Senin (3/3/2025), berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu. 

"Kemudian anggota satresnarkoba polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP kemudian berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti didalam rumah tersangka," katanya. 

Sedangkan, untuk barang bukti ditemukan di kamar tersangka didalam sebuah koper yang dikamufkasekan sedemikian rupa untuk mengelabuhi polisi.

"Kita temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.350g, dan sebanyak 1000 butir pil ekstasi, diletakkan dalam satu koper, di dalam kamar, dan jika dirupiahkan mencapai Rp1.6 Miliar," Katanya. 

Lebih rinci, Harryo mengatakan dari 100 butir pil ekstasi, sebanyak 600 butir pil ekstasi berlogo "BRAZIL" warna biru muda yang dibungkus plastic klip bening dengan berat bruto 255g.

Kemudian sebanyak 400 butir pil ekstasi berlogo "XXX" warna merah muda yang dibungkus plastic klip bening dengan berat bruto 143g. 

Untuk modus, Lanjut Harryo, karena faktor ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hari. 

"Tersangka ini merupakan residivis jaringan lapas, yang pernah dihukum dalam kasus yang sama, dan sudah bebas 3 tahun yang lalu," katanya.

Selain itu, tersangka juga mendapatkan imbalan dari Bandar Narkoba sebesar Rp 3 juta untuk per kilogram barang haram yang berhasil dijualnya. 

"Jadi imbalan yang diterima tersangka dari Bandarnya Rp 3 juta per kg, " katanya. 

Saat ini pihaknya telah menetapkan satu orang DPO inisial P yang sudah dikantongi identitasnya.

"Untuk DPO P sudah kita identifikasi, merupakan warga Palembang, dan mudah mudahan segera kita ungkap dan tangkap," Harapnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved