Berita OKU

Kabar Gembiria, Tunjangan Sertifikasi Guru di Ogan Komering Ulu Triwulan ke-4 Tahun 2024 Sudah Cair

Sekitar 1.250 guru di Kabupaten OKU, Sumsl merasa lega karena tunjangan sertifikasi untuk triwulan ke- IV 2024 sudah menikmati tunjangan sertifikasi

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI UANG -- Tunjangan sertifikasi untuk triwulan ke- IV tahun 2024 sudah dicairkan akhir bulan Februari 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Sekitar 1.250 guru di Kabupaten OKU, Sumsl merasa lega karena tunjangan sertifikasi untuk triwulan ke- IV 2024 kini  sudah menikmati tunjangan sertifikasi yang  sudah dicairkan akhir bulan Februari 2025 lalu.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan OKU Drs H Topan Indra Pauzi MM MPd yang dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

Dikatakan H Topan, pencairan dana Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) sertifikasi  tersebut sudah dicairkan pada terakhir tanggal 28 Januari 2025.  

Tunjangan yang  dibayar untuk triwulan ke-VI (bulan Oktober, November dan Desember tahun 2024) Sudah dibayar semua melalui Bank Sumsel dan Bank BRI di bulan Februari lalu.  

"Dana sertifikasi guru ke rekening masing-masing baik Bank Sumsel Babel maupun Bank BRI,"  terang Kadin Pendidikan.

Lebih lanjut H Topan menjelaskan, selain TPG sertifikasi tunjangan lainnya berupa Gaji ke 13 dan THR 2024  (gaji ke 14)  juga sudah dibayar semua.

Sementara itu untuk tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) ASND Non Sertifikasi Triwulan IV Tahun Anggaran 2024 yang belum dibayar, segera akan dibayarkan dalam waktu dekat ini.

Menurut Kadin Diknas OKU, salah satu faktor keterlambatan pembayaran ini karena pembahasan APBD OKU 2025 agak terakhir waktunya, sehingga proses pencairan juga agak terlambat. 

“APBD kita dievaluasi dulu oleh Gubernur dulu, setelah itu dibuatkan Perbub,  semuanya memakan  waktu, makanya baru bisa dibayar di bulan Februari ini” jelas kadin Diknas.

Dikatakan H Topan,  jumlah penerima Tamsil ASND Non Sertifikasi di OKU ada sekitar 4.000 guru.

Seperti diberitakan sebelumnya para guru di OKU mengeluhkan Tunjangan Penghasilan Guru di OKU karena TPG Sertifikasi dan tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) ASND Non Sertifikasi Triwulan IV Tahun Anggaran 2024 sampai akhir tahun 2024 belum juga dibayar.

Untuk itu Kadin Diknas telah mengeluarkan Surat Edaran nomor : 900/3028/V/XV/2024 tertanggal 20 Desember 2024, perihal Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND dan tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) ASND Non Sertifikasi Triwulan IV Tahun Anggaran 2024.

Surat ditanda-tangani Drs H Topan Indra Fauzi MM MPd, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Sekolah (TK, SD, SMP Negeri) dan Koordinator Pengawas Sekolah se- Kabupaten OKU berbunyi :

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 423 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dan Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2024, serta Pagu Anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah dan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil/Tunjangan Guru ASN Daerah Non Sertifikasi) Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved