KPK Geledah Kantor PUPR Muba
BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor PUPR Muba, Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Infrastruktur Jalan
Kantor PUPR Muba digeledah KPK terkait proyek PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada ruas jalan KM 11 Desa Tebing Bulang.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan digeledah Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/3/2025).
Dari pantauan penggeledahan, penggeladahan yang berlangsung di Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Tim KPK datang menggunakan tiga unit mobil Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi BG 1632 AT, BG 1646 US, dan BG 1253 N.
Selama penggeledahan, aparat Polres Muba turut melakukan pengamanan pada pintu masuk Dinas PU PR Muba.
Sekitar pukul 11.30 WIB tim keluar membawa dua koper besar dan tim KPK menyelesaikan penggeledahan di kantor tersebut dan melanjutkan ke Kantor Bupati Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas PU PR Muba, Alva Elan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan dilakukan atas Sprint atau surat tugas mengenai tindak lanjut PT SMI.
“Ya, tadi dari KPK yang datang ke Dinas PU PR Muba untuk melakukan penggeledahan. Mereka datang dengan membawa surat perintah tugas dan menyampaikannya kepada kami sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga diberikan penjelasan mengenai tujuan penggeledahan ini, dan seluruh prosesnya dilakukan secara resmi dan transparan,” ujar Alva.
Alva menjelaskan bahwa selama proses penggeledahan, tim KPK memeriksa beberapa ruangan di kantor tersebut.
"Ada dua ruangan yang digeledah, yaitu ruangan Kepala Dinas dan ruangan bendahara. Tim KPK datang dengan formasi sekitar 10 orang dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen serta barang-barang yang ada di ruangan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa tidak ada dokumen maupun barang elektronik yang disita dalam penggeledahan tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan, mereka tidak membawa atau menyita dokumen maupun barang elektronik dari kantor kami. Mereka hanya melakukan pengecekan terkait beberapa dokumen proyek yang memang sudah ada dalam daftar yang mereka cari,” ungkapnya.
Alva juga mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan proyek PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada ruas jalan KM 11 Desa Tebing Bulang tahun anggaran 2018-2019.
"Kalau untuk secara teknis, kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena kami sendiri tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut. Namun, sesuai informasi yang kami dapatkan, penggeledahan ini terkait dengan proyek tersebut,” jelasnya.
Pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh KPK. Jika nantinya ada permintaan tambahan terkait dokumen atau informasi lain yang dibutuhkan, kami akan berusaha memberikan kerja sama yang maksimal,"tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait hasil penggeledahan di Kantor PU PR maupun Kantor Bupati Muba.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.