PT Sritex Pailit

Mengenal PT Sritex, Raksasa Tekstil Indonesia yang Pailit hingga PHK Massal Ribuan Karyawan

PT Sritex atau Sri Rejeki Isman Tbk,  salah satu perusahaan tekstil dan garmen terbesar di Indonesia harus gelar tikar permanen per 1 Maret 2025

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Labib Zamani
PROFIL SRITEX YANG TUTUP PERMANEN - PT Sritex atau Sri Rejeki Isman Tbk,  salah satu perusahaan tekstil dan garmen terbesar di Indonesia harus gelar tikar permanen per 1 Maret 2025, sebanyak 10.669 buruh kehilangan pekerjaan. 

Kasus Sritex pailit dan dampaknya

Meskipun memiliki sejarah kesuksesan yang panjang, Sritex mulai menghadapi masalah keuangan serius sejak tahun 2021.

Saham Sritex disuspensi pada Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN). 

Total liabilitas perusahaan terus meningkat, mencapai sekitar Rp24,3 triliun pada September 2023.

Masalah keuangan ini diperparah oleh persaingan ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.

Puncaknya, pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam keadaan pailit. 

Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.

Akibat keputusan pailit ini, Sritex menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025.

Langkah ini berdampak langsung pada sekitar 10.965 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).  

Para karyawan Sritex yang terkena PHK mulai mengisi surat PHK untuk memproses pencairan hak-hak mereka, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyatakan bahwa proses ini masih berlangsung dan diharapkan dapat segera selesai.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sempat berharap agar Sritex dapat terus beroperasi dan tidak menghentikan operasionalnya. 

Namun, proses hukum yang berjalan mengharuskan perusahaan untuk mengikuti keputusan pengadilan.

Dengan penutupan Sritex, ribuan karyawan kini tengah mengurus hak-hak mereka, termasuk pesangon dan jaminan sosial tenaga kerja.

Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil PT Sritex: Dari Pasar Klewer Hingga Jadi Raksasa Tekstil Indonesia, Akhirnya Gulung Tikar
 
Sebagian lainnya telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Sritex, Raksasa Tekstil yang Pailit hingga PHK Ribuan Karyawan

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved