Bos Ruko Tewas Dicor di Jaktim
Tak Sengaja Bunuh, Polisi Sebut Pembunuh Pemilik Ruko yang Jasadnya Dicor di Jaktim Masih Polos
ZA (35), Pekerja di ruko yang membunuh pemiliknya di Jaktim, JS (65) disebut masih polos oleh Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Nicolas Ar
Pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp900 ribu segera dibayar.
Hal itu kemudian memancing emosi korban hingga menampar pelaku sebanyak dua kali.
Satu tamparan mendarat di bagian pipi pelaku, sedangkan satu tamparan lainnya ditangkis hingga membuat korban terjatuh.
"Korban terpeleset dan terjatuh," tutur Nicolas.
Pelaku yang gelap mata mengambil sebuah batu dan menghantam bagian kepala korban berulang-ulang hingga meninggal dunia.
"Mengakibatkan korban tidak bergerak (meninggal dunia)" kata dia.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP.
Ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan terendah 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Pembunuh Pemilik Ruko yang Jasadnya Dicor di Jaktim Masih Polos: Tak Sengaja Bunuh, .
Curi Uang Rp64 Juta, Pembunuh Bos Ruko di Jaktim Sempat Kabur ke Jawa Tengah |
![]() |
---|
Keluarga Bos Ruko yang Tewas Dibunuh Kuli Bangunan Bantah Korban Sempat Aniaya Pelaku: Dia Stroke |
![]() |
---|
Deretan Fakta Bos Ruko Dicor Kuli Bangunan di Jaktim, Korban Sempat Dinyatakan Hilang Selama 10 Hari |
![]() |
---|
Dicor Ketinggian 1 Meter, Evakuasi Mayat Bos Ruko di Jaktim Libatkan Damkar, Butuh Waktu 4 Jam |
![]() |
---|
Detik-detik Kuli Bangunan ZA Bunuh Bos Ruko & Mayat Dicor di Jaktim, Sempat Ditampar Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.