Berita Nasional

Profil Jaksa Azam Akhmad Akhsya, jadi Tersangka Tilap Uang Korban Robot Trading Fahrenheit Rp11,5 M

Azam Akhmad Akhsya (AZ), seorang jaksa yang yang menjadi tersangka usai menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/kejarisubang/Dokkejari-landak.kejaksaan
JAKSA TILAP UANG KORBAN ROBOT TRADING FAHRENHEIT - Kolase potret (kiri) Azam Akhmad Akhsya (AZ) saat menjabat Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, (kanan) Azam saat menjabat di Kejaksaan Negeri Subang. Azam Akhmad, seorang jaksa yang yang menjadi tersangka usai menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliar. 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.663.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. 1.350.000.000

Sub Total Rp. 6.891.000.000

III. HUTANG Rp. 280.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 6.611.000.000

Suap Rp11,5 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jakarta bakal mencopot status kepegawaian jaksa bernama Azam Akhmad Akhsya (AZ) yang menjadi tersangka usai menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliar.

“Mengenai status kepegawaian dan lain-lain, pencopotan sedang dalam proses sesuai mekanisme kepegawaian yang ada,” kata Kajati Jakarta Patris Yusian Jaya dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) malam.

Saat kejadian, Azam tengah menjabat sebagai Kasubsi seksi barang bukti di Kejari Jakarta Barat. 

“Kemudian selanjutnya yang bersangkutan mutasi ke Kejari Landak di Kalimantan Barat sebagai Kasi Intel,” ungkap Patris.

Awal mulanya, pada akhir Desember 2023, Azam melakukan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban perkara.

Di saat itulah, kuasa hukum korban berinisial BG dan OS melihat celah dan membujuk Azam untuk tidak mengembalikan uang tersebut seluruhnya.

"Seyogianya uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Akan tetapi, kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa berinisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M," ucap Patris.

Diperkirakan, mereka menilap uang barang bukti perkara sekitar Rp 23,2 miliar dengan Azam menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar.

"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada oknum AZ dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum," ujar Patris.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved